20 April 2025

Get In Touch

Polres Sampang Diduga Langgar HAM

Polres Sampang Diduga Langgar HAM

Sampang – Pihak Polres Sampang diduga menyalahi prosedural dalam menentukan tersangka terkait robohnya ruang kelas IV, V, dan VI Sekolah Dasar Negeri (SDN) Samaran 2, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang Madura pada tanggal 17 Januari 2020.

Kordinator Tim Investigasi LSM Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Wilayah Madura, Ach Rifai menjelaskan bahwa ditemukan fakta di lapangan dan Press Release yang dilakukan Polres Sampang pada tanggal 25 Pebruari 2020 sangat tidak profesional.

Jawapes melihat banyak kesalahan dalam penerapan aturan. Yang dianggap paling fatal adalah menentukan kerugian negara yang tidak disebutkan siapa auditornya sehingga batal demi hukum karena telah menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika hal ini terbukti polisi lalai dalam menentukan tersangka, maka polisi sudah melakukan pelanggaran HAM berat terhadap dua pelaku tersebut. Ketidakprofesionalan dalam kasus tersebut membuktikan bahwa Polres Sampang masih jauh dari promoter dan sewenang wenang dalam menetapkan tersangka, sehingga mafia Hukum dan fee proyek yang dilakukan oknum pejabat masih merajarela,” ujar Rifai, Sabtu (21/3/2020).

Dengan adanya dugaan kesalahan prosedur ini, pihaknya akan segera membuat laporan ke  Kapolri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman, dan Komnasham di Jakarta. Dimana nanti surat tersebut akan ditembuskan ke Kapolda Jatim, Irwasda Polda Jatim, Direskrimsus Polda Jatim dan Kabidpropam Polda Jatim.

Menurut keterangan Ipda Indarta selaku Kanit Tipikor saat Press Release menyampaikan pekerjaan dengan alokasi dana sebesar Rp. 149.900.000,- dari APBD Kabupaten Sampang TA. 2017 pada bulan Mei 2019 mengalami perubahan struktur pada atap (melengkung) dan akhirnya Jum’at (17/1/2020) sekira pukul 10.00 WIB ambruk.

“Berawal dari laporan Polisi Nomor : LP/A/03/II/2020/JTM/RES.SPG tanggal 01 Pebruari 2020  Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang kami jadikan dasar,” ungkapnya.

Rencana pelaporan ini dibenarkan oleh Sekjend DPP (Jawapes) Indonesia, Rizal Diansyah Soesanto. Dalam penetapan tersangka yang disampaikan Kapolres Sampang, kami merasa ada yang ditutupi dan ada yang diperlakukan tidak adil oleh polisi karena terlalu terburu menentukan pelaku / tersangka pada kasus ini.

“Patut diduga pelaku bukan hanya pelaksana pasti ada konspirasi dan pemufakatan jahat antara Pelaksana dan pihak-pihak terkait, Konsultan Pengawas, PPTK, PPK dan KPA/PA dimana kita ketahui dalam pelaksanaan proyek bukan menjadi rahasia umum, jika Pihak Dinas meminta bagian/fee kepada Pelaksana. Dan Kepala dinas bersama Kasie Sarpras SDN Dinas Pendidikan Kab, Sampang sudah dijebloskan ke Penjara karena Kasus Korupsi,” tegas Rizal. (az)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.