
SIDOARJO (Lenteratoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Ahmad Zaini, pada Kamis (17/3/2022).
Zaini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sidoarjo. "Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (17/3/2022).
Pemeriksaan yang digelar di Mapolresta Sidoarjo mendatangkan pejabat-pejabat aktif di lingkungan Pemkab, mulai dari Mantan Sekda hingga beberapa mantan kepala dinas.
Saat ditemui di lokasi, Mantan Sekda Kabupaten Sidoarjo yang saat ini menjabat sebagai Assisten Bagian Administrasi Umum Achmad Zaini mengatakan jika pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih belum selesai. "Pemeriksaan masih belum selesai," ujar Achmad Zaini, Kamis (17/3/2022).
Saat ditanya lebih lanjut terkait pemanggilannya kali ini, Zaini enggan memberikan komentar. "Sebentar saya izin Sholat dulu ya," kilahnya.
Selain mantan Sekda, KPK juga bakal memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo, Ari Suryono; Kepala Dinas Perpustakan Sidoarjo, Medi Yulianto dan Sekretaris Dinas Koperasi Sidoarjo, A Hadi Yusuf.
Direktur RSUD Sidoarjo Atok Irawan, Wakil RSUD Sidoarjo Ratna Kustini, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan mantan Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sidoarjo Sanadjihitu juga turut diperiksa KPK.
KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Namun, KPK belum menyampaikan siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seperti apa konstruksi kasus itu.
KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Terkait perkara ini, KPK telah memproses mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful Ilah kemudian divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dia dinyatakan telah menerima suap dari kontraktor untuk pembangunan infastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 600 juta. (*)
Reporter : Angga Prayoga
Editor : Lutfiyu Handi