08 April 2025

Get In Touch

Nekat Rampas Tas Karyawati, Ini yang Didapat Pemuda Dawarblandong

Tersangka Bayu Adi Saputra saat digiring petugas dengan kondisi tangan terikat borgol plastik
Tersangka Bayu Adi Saputra saat digiring petugas dengan kondisi tangan terikat borgol plastik

MOJOKRTO (Lenteratoday) - Penjaga warung jamu tradisional, Bayu Adi Saputra (19) warga Dusun Talunbrak, Desa Talunblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur terpaksa diamankan anggota Buru Sergap (Buser) Reskrim Polsek Dawarblandong dan Satreskrim Polresta Mojokerto, Rabu (16/3/2022) sore.

Pasalnya, ia dilaporkan merampas tas milik karyawati salah satu mini market di Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Selasa (22/2/2022) dini hari lalu.

Hari itu, sekitar pukul 00.30 WIB, korban Bunga Dwi Anggraeni (21) warga Dusun/Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto hendak pulang ke rumah dari kerja mengendarai motor Honda Scoopy S-3392-NBK.

Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, tiba-tiba laju kendaraan korban diberhentikan pelaku yang langsung merampas tas milik korban. Setelah berhasil merampas tas di lengan kanan korban, pelaku langsung kabur mengendarai Honda Beat warna putih W-5329-P.

Saat itu juga korban melapor ke Polisi. Dari laporan tersebut anggota buru sergap Reskrim Polsek Dawarblandong dan Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku yang kemudian berhasil dibekuk pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 17.00 WIB saat berada di warung jamu tradisional tempatnya bekerja. Tanpa ada perlawanan, tersangka diringkus dan digelandang ke Mapolresta Mojokerto guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Dawarblandong, AKP. Agus Sugiarto ketika dikonfirmasi membenarkan telah berhasil mengungkap kasus perampasan yang dialami korban dan meringkus pelakunya. Saat ini tersangka digelandang ke Mapolresta Mojokerto guna dilakukan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut.

"Didepan petugas, tersangka mengaku jika terpaksa melakukan aksinya dengan alasan butuh biaya untuk mengobatkan adiknya yang sakit. Selain itu tersangka berhasil menguras uang saldo milik korban yang ada di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan cara memasukan PIN acak sesuai tanggal lahir korban," ungkap Agus Sugiarto.

Masih kata Agus, guna penyelidikan lebih lanjut, kita menyita 1 buah dosbox handphone merk Vivo milik korban, 1 buah handphone merk Vivo type V20 milik korban yang dirampas tersangka, 1 unit motor Honda Beat W-5339-P yang digunakan tersangka dalam membantu melancarkan aksinya, 1 buah jaket warna abu-abu dan 1 buah helm sebagai barang bukti.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9.4 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang Perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Agus, Kamis (17/3/2022). (*)

Reporter : Wisnu Joedha

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.