23 April 2025

Get In Touch

Setelah Serahkan LKPD 2021, Wabup Blitar Terima Tim BPK Jatim

Wabup Blitar, Rahmat Santoso menerima Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Jatim di Pendopo RHN.
Wabup Blitar, Rahmat Santoso menerima Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Jatim di Pendopo RHN.

BLITAR (Lenteratoday) - Setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2021 diserahkan ke BPK RI Perwakilan Jawa Timur 24 Maret 2022 lalu, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terinci oleh Tim Pemeriksa BPK.

Pemeriksaan sesuai Surat Tugas Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur No. 197/ST/XVIII.SBY/03/2022, dipimpin Pengendali Teknis Imam Safii dan Ketua Tim Pemeriksa, Ridwan Hasyim dan beberapa anggota. Diawali Entry Meeting dengan Pemkab Blitar, rombongan diterima oleh Wakil Bupati (Wabup) Blitar di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), Rabu(29/3/2022) kemarin siang.

Dalam pertemuan tersebut Wabup Blitar, Rahmat Santoso didampingi oleh Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, Kepala Inspektorat Agus Cunanto dan OPD terkait.

Disampaikan Wabup Rahmat kalau pemeriksaan terinci ini merupakan kelanjutan atas pemeriksaan pendahuluan dan tindak lanjut atas LKPD Kabupaten Blitar Tahun 2021, yang sudah diserahkan pada 24 Maret 2022 lalu di BPK RI. "Kan LKPD sudah saya serahkan minggu lalu, terus ditindaklanjuti pemeriksaan terinci ini yang dijadwalkan selama 28 hari ke depan," ujar Wabup Rahmat ketika ditanya hasil pertemuan dengan Tim Pemeriksa BPK, Kamis (30/3/2022).

Lebih lanjut orang nomor dua di Kabupaten Blitar tersebut menjelaskan dalam Entry Meeting pertemuan Tim Pemeriksa BPK mengemukakan hal-hal yang berkaitan dengan agenda pemeriksaan tertinggi seperti fokus, ruang lingkup dan metode pemeriksaan. "Pada intinya akan mendalami terkait laporan dalam LKPD Tahun Anggaran 2021, yang telah diserahkan oleh Pemkab Blitar," jelasnya.

Dalam arahannya Makdhe Rahmat sapaan akrabnya juga menuturkan bahwa penyampaian LKPD merupakan pelaksanaan amanat undang-undang, dimana pemerintah daerah Berkewajiban Menyampaikan LKPD dalam waktu paling lama 3 bulan sejak tahun anggaran berakhir.

Sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah, yang telah dilaksanakan Pemda dalam kurun satu tahun. "Guna mengukur tingkat kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, dalam upaya memenuhi asas transparasi dan akuntabilitas," tutur pria yang juga menjabat Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.

Ditegaskan Makdhe Rahmat Pemkab Blitar telah berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan keuangan dengan baik, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas mandat masyarakat. "Sehingga apapun yang menjadi saran dan rekomendasi Tim Pemeriksa BPK akan ditindak lanjuti dengan sebaik-baiknya," tegasnya.

Wabup Rahmat juga berharap, semoga pengelolaan keuangan daerah Pemkab Blitar, kedepan semakin berkualitas dan tetap dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Terakhir ditambahkan Wabup Rahmat kepada jajaran OPD Pemkab Blitar, untuk dapat bekerjasama dengan Tim Pemeriksa BPK. Dalam menyiapkan dan memberikan data serta informasi yang dibutuhkan. "Serta memanfaatkan peluang untuk mengkonsultasikan, hal-hal yang dirasa perlu kepada Tim Pemeriksa BPK yang sedang berada di Kabupaten Blitar," imbuhnya. (*)

Reporter : Arief Sukaputra | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.