10 April 2025

Get In Touch

Dampak Sosial Covid-19, Perputaran Ekonomi Menurun Drastis

Dampak Sosial Covid-19, Perputaran Ekonomi Menurun Drastis

Surabaya – Gubernur Jawa Timur,Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan fakta yang tidak dapat dipungkiri akibat dari wabah virus corona (covid-2020) adalah perputaranekonomi masyarakat menurun drastis. Hal ini setelah diterapkannyakebijakan social atau physical distancing, pembatasan perjalanan, dan penutupan berbagai destinasipariwisata.

Kebijakan itu langsung berdampak pada berbagaisektor ekonomi seperti transportasi, jasa, perdagangan, dankeuangan. “Belum Lagi secara psikologis ada  masyarakat yang melakukan aksi panic buying sehingga sejumlah kebutuhan menjadilangka di pasaran dan mahal,. Efeknya pun cukup terasa pada penurunan daya belimasyarakat,” kata Khofifah dalam rapat koordinasimelalui video conference dengan 38 kepala daerah kabupaten/kota terkait pandemiCovid-19 di Gedung Negara Grahadi, Jumát (27/3/2020).

Menghadapi kondisi tersebut, menandaskan bahwapihaknya akan mengikuti seluruh paket kebijakan ekonomi yangdigulirkan Pemerintah pusat. Diantaranya adalah memangkas rencana belanja yangbukan belanja prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berbagai kegiatan seperti perjalanan dinas, pertemuanyang bisa ditunda dan belanja-belanja lain yang tidak langsung dirasakanmasyarakat akan dipangkas. Selanjutnya, anggaran tersebut akan dialokasikanulang untuk mempercepat pengentasan dampak corona, baik dari sisi kesehatan,sosial maupun   ekonomi.

“Juga persoalan mengenai ketersediaan bahan pokok.Pemprov Jatim akan memastikan seluruh stok pangan yang dimiliki cukup untukmemenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Khofifah juga tidak memungkiri adanya dampak lainseperti timbulnya redit macet. Untuk itu, dia menegaskan bahwa PemerintahPusat melalui OJK memberikan relaksasi kredit untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Relaksasi tersebut berupapenurunan bunga dan penundaan cicilan selama setahun, baik dari perbankan danindustri keuangan non bank.

Khususnya bagi ojek, supir taksi,dan nelayan yang memiliki cicilan kendaraan semua akan ditundaselama setahun.“Berbagai langkah ini akan berhasil jika didukung oleh seluruh elemen bangsa.Forkopimda,  pemerintah provinsi,instansi vertikal,  organisasi profesiterutama IDI , PPNI,  pelaku usaha, umkm,pedagang, masyarakat dan lain sebagainya. Kita harus kolaborasi. Bergotongroyong menghadapi covid-19 ini,”pungkas Khofifah.

Untuk itu, Khofifah menyampaikan pesan kepada seluruhKepala daerah agar mengantisipasi kemungkinan terus melonjaknyaangka penyebaran corona di Jawa Timur, serta prediksi dampak sosial ekonomi diatas. Dia menandaskan bahwa hal ini

merupakan bagian dari kordinasi  berbagai upaya mitigasi bersama, karena diperkirakan dampak sosial ekonomi akibatCovid-19 ini cukup besar. Termasuk potensi terjadinya krisis didalamnya.

Ada beberapa payung hukum yang harusdisosialisasikan misalnya Kepres Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus TugasPercepatan Penanganan covid - 19, Inpres Nomor 4 Tahun 2020 Tentang RefocussingKegiatan, Realokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam RangkaPercepatan Penanganan Covid -19, Permenkeu tentang dana bagi hasil, DAU dan dana insentif, SE Mendagridan SE Menpan /RB dan sebagainya. Pemahaman atas payung hukum harus jelassehingga tindak lanjut di lapangan bisa cepat,” ungkap Khofifah usai videoconference.

Hadir dalam video conference tersebut, Wakil GubernurEmil Dardak, Tim Gugus Tugas, serta nara sumber dari Kanwil Bank Indonesia(BI), Difi A Johansyah,  Otoritas JasaKeuangan (OJK) Jatim,  Bambang MuktiRiyadi, kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim AlexanderRudi Setiyadi dan Kanwil Perbendaharaan Jatim Dedi Setiyadi. (ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.