08 April 2025

Get In Touch

Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kadistan Akui Ada Ribuan Dobel Penerima

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Sodik Heri Purnamo
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Sodik Heri Purnamo

MADIUN (Lenteratoday) - Sebanyak 50 orang telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun terkait dugaan korupsi pupuk bersubsidi. Dari audit internal tim penyidik adhyaksa mengindikasi kerugian negara mencapai 2 miliar rupiah.

Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Purtro mengatakan motif dugaan penyelewengan alokasi pupuk bersubsidi pada periode tahun angaran 2018-2019.

“Kemungkinan ada salah sasaran yang menimbulkan kerugian negara, saat ini kita memang belum menggandeng auditor, namun sementara akibat praktik dugaan tindak pidana korupsi ini merugikan negara mencapai 2miliar rupiah,” Kata Purning Dahono Purtro, Rabu (18/05/2022).

Dari 50 orang yang diperiksa adalah pejabat Lingkup Dinas Kabupaten Madiun, penyuluh pertanian, kelompok tani, distributor pupuk diantaranya KPTR Madu Rosan , KPTR Madusari, KPTR Mitra Rosan, Pandan Wangi , Rizquena, dan KUD Wonosari.

Sementara itu terpisah Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Sodik Heri Purnamo mengakui pihaknya menemukan dobel data penerima pupuk bersubsidi saat peralihan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) ke elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK) ditahun 2020.

tim penyidik Kejari Kab. Madiun saat melakukan pemeriksaan di kantor Kecamatan Dolopo,Selasa (17/05/2022)

“Di tahun 2020 ke 2021 saat mulai mengunakan sistem eRDKK , saya reject (menolak) lebih dari 5000 petani yang mempunyai data ganda,” kata Sodik saat ditemui diruang kerjanya.

Sodik menganalogikan, semisal petani atau pemilik lahan mempunyai tanah garap di satu kecamatan , ternyata di kecamatan lainnya dia juga punya sawah dan kecamatan lainnya punya juga lahan.

“Sebelumnya karena sistemnya belum online kita kesusahan untuk mencari data ganda, sekarang dengan eRDKK jadi lebih gampang,karena berbasis NIK (nomor induk kependudukan)” ujarnya.

Hingga kini Sodik masih belum paham jika ada mafia pupuk di wilayahnya karena pihak pertaninan melalui PPL (Petugas Penyuluh Pertanian) hanya melakukan pengusulan dan kemudian disalurkan kepenerima sesuai eRDKK

“Terkait dengan kamu usulan kami cuma sebatas usulan kemudian disalurkan ke petani selesai. Baik dengan kuota dan menentukan siapa yang penerima pupuk bersubsidi aturanya adalah petani pengarap atau pemilik lahan seluas 2 hektar atau dibawah 2 hektar,” jelasnya.

Data dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun untuk alokasi pupuk ditahun 2018 Urea sebanyak 22.130 ton, SP-36 4.045 ton, NPK 24.343 ton, ZA 15.500 ton, dan petorganik sebanyak 23.152 ton.

Untuk tahun 2019 Urea sebanyak 24.862 ton, SP-36 3.777 ton, NPK 24.084 ton, ZA 14.709 ton, dan petorganik sebanyak 24.265 ton. Dan alokasi untuk tahun 2021 Urea sebanyak 29.336 ton, SP-36 7.283,47 ton, NPK 33.654,95 ton, ZA 16 938,44 ton, dan petorganik sebanyak 40,453,75 ton.

Sementara itu untuk jumlah penerima pupuk bersubsidi Dinas Pertanian Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun mengaku tidak memiliki data tersebut. (*)

Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.