08 April 2025

Get In Touch

Gunakan Kas Desa Rp 1,2 M, Mantan Kades Cabean Madiun Dituntut 8 Tahun Penjara

JPU Kejari Kabupaten Madiun saat membacakan tuntutan 8 tahun penjara, Andi Wibowo Kusumo, mantan Kades Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun dalam kasus korupsi kas desa Rp 1,2 M. (Foto:istimewa)
JPU Kejari Kabupaten Madiun saat membacakan tuntutan 8 tahun penjara, Andi Wibowo Kusumo, mantan Kades Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun dalam kasus korupsi kas desa Rp 1,2 M. (Foto:istimewa)

MADIUN (Lenteratoday)-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut 8 tahun penjara, Andi Wibowo Kusumo, mantan Kepala Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Andi dituntut dalam kasus korupsi pengelolaan tanah kas desa tahun 2016-2019 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. 

Jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (21/5/2022) menyatakan tuntutan Andi dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/5/2022). "Tuntutan kami bacakan Kamis sore yang dihadiri terdakwa secara virtual. Terdakwa Andi dituntut delapan tahun penjara," kata Purning.

Kasi Pidsus Kejari Madiun ini menyatakan terdakwa Andi juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsidair enam bulan penjara. Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 700 juta. "Bila tak sanggup membayar uang pengganti maka diganti dengam hukuman lima tahun penjara," jelas Purning. 

Sementara uang yang dikembalikan dalam kasus ini sebesar Rp 515 juta dirampas untuk negara. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan yang akan digelar Kamis (2/6/2022) mendatang. 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan mantan Kepala Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berinisial AN dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa yang merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar.

Tersangka AN ditahan setelah penyidik Tipikor Polres Madiun Kota menyerahkan berkas tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti ke Kejari Madiun, Rabu (9/2/2022) sore.

Kasi Pidana Khusus Kejari Madiun, Purning Dahono Putro menyatakan, tersangka AN ditahan hingga 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan kelancaran proses persidangan.

“Sebelumnya (saat disidik polisi) kan tidak ditahan. Tetapi untuk alasan percepatan penanganan perkara mau tidak mau kami tahan. Kami tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Madiun,” jelas Purning

Kasus ini bermula ketika Polres Madiun Kota mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan dana tanah kas desa tahun 2016-2019. Setelah dilakukan penyidikan, polisi menemukan adanya kerugian negara hingga Rp 1,2 miliar.Modusnya tersangka AN menyelewengkan dana tanah kas desa untuk kepentingan pribadi. Teknisnya, tanah kas desa disewakan ke orang, tetapi uang sewanya tidak disetor ke kas desa.(*)

Reporter: wiwiet eko | Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.