
MADIUN (Lenteratoday) - Modus mempelai pria kabur satu hari sebelum akad nikah kembali terjadi. Kali ini di Desa Dempelan, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Selain kabur mempelai pria juga membawa kendaraan dan handphone calon istri.
Zidane Fitrah Wahyu (21) seorang pria asal Batam, Kepulauan Riau, ditangkap polisi setelah kabur sehari menjelang pernikahannya dengan Eka Aprilia Prameswari (20), warga Desa Dempelan, Senin (16/5/2022).
"Tersangka Zidane kami tangkap lantaran membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban satu hari sebelum hari pernikahan tersangka dengan korban," ujar Kasat Reskrim, AKP Ryan Wira Raja Pratama, Jumat (20/5/2022).
Raja mengatakan saat kabur dari rumah korban, tersangka berpura-pura hendak membeli perlengkapan pernikahan. "Satu hari menjelang pernikahan, tersangka Zidane meminjam kendaraan dan ponsel korban. Tersangka meminjam berdalih untuk belanja perlengkapan pernikahan," kata Raja.
Namun hingga hari pernikahan, tersangka Zidane tidak datang ke rumah korban. Padahal sebelum menikah, Zidane sudah tinggal di rumah korban. Sebelum hendak menikah, korban sudah mengenal tersangka satu tahun yang lalu. Dari perkenalan itu, kemudian korban dan tersangka berpacaran tiga bulan.
Saat memacari korban, tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta di Madiun itu berjanji akan menikahi korban.
Raja menambahkan tersangka Zidane ditangkap di wilayah Madiun setelah keluarga korban melapor polisi. Tersangka ditangkap di wilayah Madiun.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sepeda motor dan handphone milik korban yang dibawa kabur tersangka. Namun sepeda motor diamankan dalam posisi digadaikan ke seseorang dengan nilai Rp 4 juta.
Tersangka Zidane dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Ancaman hukumannya, paling lama empat tahun penjara. (*)
Reporter : Wiwit Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi