Sentra Layanan Publik di Lapas Kelas 1 Kota Madiun Diharapkan Jadi Role Model

Madiun – Walikota Madiun, Maidi mengharapkan Sentra Layanan Publik di Lapas Kelas 1 Kota Madiun dapat dijadikan role model untuk lapas-lapas lain yang ada di Jawa Timur (Jatim) maupun di Indonesia. Role model tersebut terkait dengan inovasi pelayanan masyarakat yang diberikan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsug oleh Walikota Madiun, Maidi saat meresmikan berdirinya Sentra Layanan Publik di Lapas Kelas 1 Kota Madiun, Jumat (13/3/2020). Dia juga sangat mengapresiasi berdirinya sentra layanan itu.

Lebih lanjut, Maidi menandaskan bahwa berdirinya sentra layanan publik di Lapas ini linier dengan adanya pembangunan kota yang kini sedang gencar berbenah dan mempercantik diri. Dia juga menandakan bahwa berdirinya sentra pelayanan ini tak lepas dari peran masyarakat atas masukan yang diberikan ke pemerintah.

Dengan segala kemajuan yang difasilitasi pihak lapas, diharapkan hak-hak pelayanan masyarakat dapat terpenuhi secara nyata. “Dengan adanya layanan sentral ini kan unek-unek masyarakat tersalurkan. Artinya keinginan masyarakat langsung dilayanai secara nyata tidak hanya ucapan,” jelas Maidi

Kendati demikan ia berpesan kepada lapas untuk tidak cukup berpuas diri atas peresmian gedung ini. Terlebih ia menyarankan agar terus berinovasi menambah beberapa pelayanan fasilitas yang ada di sentra pelayanan.

Baca Juga :  Anak Kurang Mampu di Kota Madiun Bisa Kuliah Gratis

“Artinya mungkin tempat duduknya, kapasitasnya. Mungkin kalau orang ke sini sampai 500 ya tempat duduknya 500. Hal ini lah yang luar biasa,” katanya.

Sementara itu, Kalapas Klas 1 Kota Madiun Thurman Saud Hutapean menjelaskan jika sentra pelayanan ini terdiri dari tiga fungsi. Yakni pelayanan informasi, kunjungan, serta pengaduan masyarakat.

“Layanan pengaduan itu berkaitan dengan pengaduan masyarakat terkait dan juga tentang pelayanan berkaitan dengan hak asasi manusia,” katanya.

Mantan Kalapas Cipinang ini menjelaskan jika hal ini sesuai dengan amanat no 25 tahun 2004 tentang pelayanan publik. Dimana, lanjutnya, setiap instansi pemerintah selaku penyelemggara negara diwajibkan untuk memberikan pelayan masyarakat dengan baik mudah murah dan cepat.

Selain itu pembenahan ini juga ada kaitannya dengan progam pemerintah agenda reformasi birokrasi, berupa pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, birokrasi bersih dan melayani.

“Pelayanam kami haris benar-benar menampilkan kualitas, nyaman dan terukur serta tidak diskriminasi. Dulu sentra pelayanan ini kumuh tidak layak, kini aduan tersebut kita jawab, ” tutup Thurman. (Sur)



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini