
JAKARTA (Lenteratoday) -Mahkamah Agung (MA) memutuskan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan untuk para jemaah yang jadi korban penipuan agen perjalanan itu.
MA mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon peninjauan kembali (PK). Adapun pihak termohon adalah PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman.
"Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 melansir dari situs MA.
Perkara itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Sunarto dengan anggota masing-masing Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Sementara duduk sebagai panitera pengganti (PP), Carolina. Putusan perkara nomor: 365 PK/PID.SUS/2022 itu dibacakan pada Senin, 23 Mei 2022.
Mahkamah Agung (MA) mengubah putusan kasus First Travel soal barang bukti. Awalnya dirampas untuk negara, kini barang bukti dikembalikan kepada jemaah.
"Pertimbangan pada pokoknya mengenai penentuan status barang bukti, majelis PK tidak sependapat dengan putusan judex juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara. Oleh karena dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan," kata jubir MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
"Akan tetapi, oleh karena barang-barang bukti yang akan disebutkan dalam amar putusan ini berasal dan calon jemaah umrah, maka sesuai Pasal 194 ayat 1 KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut, yaitu para calon jemaah umrah yang telah membayar kepada PT First Travel maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya oleh Para Pemohon PK melalui PT First Travel yang mekanisme pembayarannya diserahkan kepada pihak eksekutor," sambung Andi Samsan Nganro.
Duduk sebagai ketua majelis PK Sunarto dengan anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Duduk sebagai panitera pengganti (PP) Carolina. Majelis sepakat untuk hukuman lainnya tidak berubah. Yaitu Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.
Total barang sitaan pada kasus tersebut sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.
Kasus tersebut diketahui bermula saat pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan membuat usaha First Travel.
Keduanya kemudian mengiming-imingi calon korban dengan penawaran umrah murah berkisar Rp10 juta, hingga akhirnya terdapat ratusan ribu masyarakat yang mendaftar.
Kendati demikian penyidik mendapati temuan bahwa keduanya menggunakan sistem ponzi untuk menipu para calon jemaah.
Selain itu, uang milik jemaah juga diselewengkan untuk bisnis membuka restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor, dan membeli aset kelas premium.
First Travel tercatat berhasil menghimpun hampir Rp2 triliun uang jemaah dan mencuci sebagian uang itu. Aksi keduanya kemudian terbongkar dan masuk ke persidangan.
Pemilik First Travel Andika dijatuhi vonis 20 tahun penjara sedangkan istrinya divonis 18 tahun penjara karena melakukan penipuan dan pencucian uang menggunakan uang para jemaah (*)
Editor: Arifin BH, berbagai sumber