20 April 2025

Get In Touch

KPK Tetapkan Gubernur Papua Sebagai Tersangka Kasus Suap

Konferensi pers pengumuman tersangka Lukas Enembe. Foto: Hanafi detikcom
Konferensi pers pengumuman tersangka Lukas Enembe. Foto: Hanafi detikcom

JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Penetapan sebagai tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan tersangka LE (Lukas Enembe) Gubernur Papua 2013-2018 dan 2018-2023 sebagai tersangka," katanya dikutip dari detik.com, Kamis (5/1/2023).

Sebelumnya, KPK sempat memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun Lukas Enembe absen dengan alasan sakit. Sehingga, pengumuman Lukas sebagai tersangka secara resmi baru bisa dilakukan.

Setelah Lukas absen saat dipanggil, KPK kemudian berangkat ke Papua untuk memeriksa Lukas Enembe. KPK juga membawa tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Selain mengumumkan penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe, KPK mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Rijatono Lakka. Alexander menyebut Rijatono diduga menyuap Lukas Enembe. (*)

Sumber : detik.com | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.