
Surabaya - Permasalahan surat ijo masih terus berlanjut. Hari ini, Senin ( 9/3/2020) warga pemegang surat ijo melakukan demo di depan gedung DPRD Kota Surabaya menuntut penghapusan urat ijo.
Ketua Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo (P2TSIS) Endung Sutrisno mengatakan bahwa pihaknya menuntut penghapusan Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau surat ijo. Sebab dengan adanya surat ijo itu Pemkot merasa memiliki retribusi.
“Retribusi harus dihentikan sesuai dengan rekomnedasi dari ketua DPRD tingkat 1 Jatim dan rekomendasi dari Gubernur Pak Karwo dan Khofifah,” katanya di depan gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (9/3/2020).
Endung memohon kepada pimipinan DPRD Kota Surabaya dan seluruh anggota untuk mendorong Walikota Surabaya segera mengembalikan hak atas tanah kepada rakyat. Sebab itu adalah kebijakan serta janji Walikota sendiri.
“Bu Risma sudah ketemu Kemendagri, akan tetapi tetap mengeyel. Maka dari itu diputuskan oleh pusat bahwa otoritas pertanahan bukan urusannya pemkot urusannya BPR, maka sebab itu akan dilakukan inventarisasi. Surat ijo mana yang milik pemkot, mana yang milik negara. Tanah negara kembalikan pada rakyat, kalau memang itu milik pemda ya berikan,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya John Thamrun yang menerima aduan masyarakat terkait pengapusan surat ijo mengatakan jika sura ijo perlu didiskusikan kembali di pansus.
“Kita tidak bisa memutuskan secara langsung apa yang mereka minta dan harapkan. Jadi masukan dari mereka akan kami pertimbangakan akan kami pelajari lebih lanjut didalam rapat,” katanya.
John menjelaskan bahwasanya penghapusan surat ijo masih perlu dicek kembali atas dasar hukum. Apa memang bagian atas kekayaan daerah?. Kalau memang merupakan aset Pemkot tidak mungkin kalau tidak dikenakan retrubusi, begitu sebaliknya.
“Jika Pansus retribusi tidak menemukan bahwa itu aset pemkot, ya gak bisa dong dikenakan retrubusi karena objek dari dari retribusi adalah aset kekayaan daerah,” jelasnya.
John juga mengatakan bahwasanya perlu dikaji ulang terkait penghapusan surat ijo. Alternatifnya jika memang itu aset pemerintah, retribusinya bisa lebih rendah dari sebelumnya.
“Mangkanya dilihat dulu status hukumnya. Apa memang diatas tanah milik pemkot atau tidak. Kalau memang iya, diturunkan nominalnya,” pungkasnya. (ard)