25 April 2025

Get In Touch

Dinkes Kota Blitar Surati RS-Klinik Terkait Biaya Rapid Test Antigen

Ketua harian Satgas Covid-19 Kota Blitar, Didik Djumianto
Ketua harian Satgas Covid-19 Kota Blitar, Didik Djumianto

BLITAR (Lenteratoday) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Blitar telah menyurati seluruh rumah sakit dan klinik yang ada, terkait biaya Rapid Test Antigen. Sejak adanya kebijakan pengaturan perjalanan di Jawa dan Bali, selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021 yang wajib menunjukkan hasil Rapid Test Antigen.

Disampaikan Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Blitar, Didik Djumianto jika pihaknya sudah mengirimkan Surat Edaran (SE) dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab. "Sudah kami kirimkan, ke seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit, klinik dan laboratorium," ujar Didik, Selasa (22/12/2020).

Lanjut Didik dalam SE Kemenkes No : HK.02.02/14611/2020 tertanggal 18 Desember 2020 ersebut dituliskan Rapid Test Antigen-Swab dilakukan jika orang akan melakukan aktifitas perjalanan dalam negeri, yang dilakukan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan.

"Jadi dalam SE tersebut diatur mengenai batas atas biaya Rapid Test Antigen-Swab, termasuk merk yang telah mendapat Nomor Ijin Edar (NIE) dari Kemenkes ada 4 yakni Abbott Panbio, SD Biosensor, GenBody dan Indec," jelasnya.

Adapun batasan tertinggi tarif atau biaya Rapid Test Antigen-Swab untuk pulau Jawa Rp 250.000 dan luar Pulau Jawa Rp 275.000. Batasan harga tersebut, tidak berlaku bagi fasilitas layanan kesehatan yang mendapat bantuan hibah bantuan alat, reagen, APD dan BHP dari pemerintah.

"Tarif ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan Rapid Test Antigen-Swab atas permintaan sendiri, jadi seluruh RS, klinik dan laboratorium di Kota Blitar harus mematuhi batasan tertinggi ini," terang pria yang juga menjabat Sekretaris Dinkes Kota Blitar ini.

Bagi yang belum paham apa itu Rapid Test Antigen, yaitu salah satu pengujian virus corona dengan mendeteksi protein virus (antigen) melalui pengujian sample lendir dari hidung maupun tenggorokan. Sedangkan Rapid Test Antibodi yang sebelumnya biasa dilakukan selama ini, menggunakan sample darah untuk mendekteksi kekebalan tubuh.

Mengenai pengawasan dari penerapan batasan biaya Rapid Test Antigen-Swab di lapangan yang juga disebutkan dalam SE Kemenkes tersebut, Didik mengaku silahkan masyarakat yang dikenai biaya lebih dari yang ditentukan dalam SE untuk komplain atau melapor ke Dinkes. "Karena berlakukan kententuan ini hanya selama Nataru, maka kami mengharapkan adanya peran aktif dari masyarakat yang melakukan Rapid Test Antigen-Swab ini," tandasnya.

Sedangkan untuk bisa melakukan Rapid Test Antigen-Swab dimana saja, Didik mengaku bisa di semua RS baik swasta maupun negeri, klinik maupun laboratorium. "Yang sebelumnya melayani Rapid Antibodi, karena ini layanan bisnis bukan layanan sosial maka Dinkes atau Puskesmas tidak melayani," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Pemkot Blitar mengeluarkan aturan, bagi pendatang yang tinggal lebih dari 3 hari wajib menunjukkan hasil Rapid Test Antigen. Dengan tujuan membatasi pendatang, juga mencegah warga yang keluar dari Kota Blitar tidak membawa virus Covid-19. Karena Kota Blitar sampai hari ini masih zona merah, dengan jumlah total kasus positif per 21 Desember 2020 mencapai 495, sembuh total 417 dan meninggal konfirmasi positif 24 orang.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.