
MADIUN (Lenteratoday)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) akan segera melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) 2 anggota DPRD Kota Madiun sisa masa jabatan 2019-2024. Keduanya berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Widodo Ponco Putro menggantikan Dwi Jatmiko Agung Subroto yang keluar dari PDIP dan bergabung dengan partai politik (parpol) lain.
Sedangkan Anton Kusumo menggantikan Ihsan Abdurrahman Siddiq yang dipecat dari partai berlambang Banteng Moncong Putih itu.
Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra mengatakan, rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji PAW paling lambat akan dilaksanakan 24 Februari 2024.
"Intinya persyaratan keduanya sudah lengkap. Kita sudah proses itu melalui sistem aplikasi, kita tunggu keputusan dari provinsi (Gubernur)," kata Andi, Jumat (26/01/2024).
Andi menambahkan jika proses PAW untuk Anton Kusumo sempat terhambat karena ada upaya gugatan oleh Ihsan Abdurrahman Siddiq pasca dipecat dari PDIP.
"Di sisi kami lembaga DPRD, sudah menjalankan prosesnya sesuai dengan aturan dan perintah dari PKPU," ujar Andi.
Seperti yang diketahui Ihsan Abdurrahman Siddiq mengigat DPC, DPD, dan DPP PDIP sebesar Rp 50,3 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun karena tidak terima dipecat sebagai anggota DPRD dan kader partai.
Gugatan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) kota Madiun. Penolakan tersebut karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Mengabulkan eksepsi tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 tentang Pengadilan Negeri Madiun tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini; Menyatakan Pengadilan Negeri kota Madiun tidak berwenang mengadili perkara Nomor 66/pdt.G/2023/ PN - Mad." Demikian tulis putusan dari pengadilan negeri kota Madiun yang diumumkan secara online, Kamis (25/1/2024).
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: widyawati