19 June 2025

Get In Touch

Uang dan Emas Rp 1 Triliun Zarof Ricar Dirampas untuk Negara, Tangis Hakim Pecah Saat Bacakan Vonis

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kedua kiri) -Ant
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kedua kiri) -Ant

JAKARTA (Lentera) -Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan agar uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang disita dari Zarof Ricar dirampas untuk negara.

Zarof merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dinyatakan bersalah bermufakat jahat menyuap hakim agung dan menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun.

“Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan Penuntut Umum, di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Dalam pertimbangannya, Hakim Rosihan menyebutkan, jaksa penuntut umum meminta agar semua aset yang disita penyidik dari Zarof, termasuk uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas, dirampas untuk negara.

Ia lantas menyebutkan ketentuan Pasal 38 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, pelaku korupsi harus melakukan pembuktian terbalik.

“Terdakwa wajib membuktikan bahwa aset tersebut bukan hasil korupsi,” ujar Hakim Rosihan.

Sementara, Pasal 38 b Ayat 2 menyatakan bahwa jika terdakwa tidak bisa membuktikan hartanya bersumber dari pendapatan yang sah, maka hakim berwenang memutuskan semua atau sebagian harta itu dirampas untuk negara.

Dalam perkara rasuah Zarof, majelis hakim menilai eks pejabat MA itu tidak bisa membuktikan bahwa uang dan emas senilai Rp 1 triliun bukan bersumber dari korupsi.

“Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, atau sumber penghasilan sah lainnya,” tutur Rosihan, mengutip Kompas.

Selain itu, penyidik juga menemukan catatan berupa nomor perkara yang melekat pada kantong-kantong berisi emas atau uang dari rumah Zarof.

Hal ini menunjukkan bahwa aset itu berhubungan dengan perkara yang ditangani di pengadilan.

“Mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara,” ujar Hakim Rosihan.

Tahun Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof. Ia dinilai terbukti melanggar dakwaan kumulatif jaksa penuntut umum.

Tangis hakim pecah saat bacakan vonis Zarof Ricar

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rosihan Juhriah Rangkuti, menangis saat menyebut perbuatan Zarof Ricar menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Agung (MA) dan peradilan di bawahnya.

Suara Hakim Rosihan bergetar dan tak lagi kuasa menahan tangisnya saat membacakan alasan memberatkan pada pembacaan putusan perkara Zarof.

“Perbuatan terdakwa menciderai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung,” kata Hakim Rosihan dengan terisak di ruang sidang Hatta Ali, Rabu (18/6/2025). 

Suara Rosihan terdengar tercekat.

Ia tak bisa melanjutkan pertimbangan ketika membacakan perihal kondisi MA.

“Dan badan peradilan di bawahnya,” lanjut Hakim Rosihan kembali terisak.

Dengan suara yang masih berat, Hakim Rosihan melanjutkan.

Menurutnya, perbuatan Zarof juga menunjukkan sikap serakah. Padahal, hidupnya sudah berkecukupan.

Selain itu, Zarof juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

“Masih melakukan tindakan pidana padahal telah memiliki banyak harta benda,” tutur Hakim Rosihan (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.