09 May 2025

Get In Touch

Komitmen Sejahterakan Masyarakat, Kades Padeg Ikuti 'Peningkatan Kapasitas' bersama Kejari Gresik

Kepala Desa (Kades) Padeg, Iswoyo bersama petangkat desa mengikuti program ‘Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pendampingan Hukum’ oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, di Kantor Desa Padeg, Kec. Cerme, Kab. Gresik, Selasa (11/7/2023).
Kepala Desa (Kades) Padeg, Iswoyo bersama petangkat desa mengikuti program ‘Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pendampingan Hukum’ oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, di Kantor Desa Padeg, Kec. Cerme, Kab. Gresik, Selasa (11/7/2023).

GRESIK (Lenteratoday) - Kepala Desa (Kades) Padeg, Iswoyo mengikuti program 'Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pendampingan Hukum' oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, di Kantor Desa Padeg, Kec. Cerme, Kab. Gresik, Selasa (11/7/2023).

Keikutsertaannya bersama perangkat desa setempat ini disampaikan Iswoyo merupakan wujud dari komitmen dia sebagai Kades, agar mampu mengelola anggaran sesuai regulasi dan transparan. Sehingga program yang dijalankan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa Padeg.

"Penyimpangan anggaran yang  bukan serta merta karena kesengajaan, terkadang juga terjadi karena ketidakpahaman.  Untuk itu, kami sangat senang dengan adanya pendampingan dari Kejari Gresik, serta peningkatan kapasitas kami sebagai Kades dan perangkat desa dalam mengelola anggaran," terangnya.

Iswoyo pun mengaku akan mengoptimalkan kerja sama dengan Kejari Gresik ini, agar program desa bisa berjalan tepat waktu, tertib dan taat aturan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Desa (AKD) Kecamatan Cerme, Syafaat menjelaskan bahwa, kegiatan 'Peningkatan Kapasitas' periode ini diikuti oleh enam Kepala Desa dan perangkatnya dari enam desa di Kecamatan Cerme. Selain Padeg juga diikuti oleh Desa Cagakagung, Ngembung, Iker-iker, Semampir dan Desa Cerme Kidul.

"Melalui "Peningkatan Kapasitas" ini diharapkan ada sikronisasi dalam menjalankan tugas di desa demi keberhasilan program desa yang ada di Kecamatan Cerme," tandasnya.

Senada, Camat Cerme, Umar Hasyim mengungkapkan, program 'Peningkatan Kapasitas' bersama Kejari ini digelar agar kepala desa tidak salah dalam menjalankan tugas. Karena ketidakpahaman terhadap regulasi, mulai dari kesalahan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan bisa berakhir pada persoalan hukum. "Kejaksaan memberikan pendampingan agar kepala desa memahami regulasi," ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riyana menyampaikan bahwa, program 'Peningkatan Kapasitas' sebenarnya bukan program Kejaksaan sendiri, tapi merupakan arahan langsung Presiden Republik Indonesia (RI).

Secara garis besar, jelasnya, program ini sangat penting. Pemerintah ingin membangun desa dari pinggiran dengan memperkuat daerah atau desa dalam kerangka negara kesatuan. Pemerintah memberikan dana cukup besar untuk desa-desa, supaya pembangunan merata dan kesejahteraan masyarakat dirasakan di seluruh Indonesia.

"Anggaran desa yang diberikan dari tahun ke tahun sangat besar. Di sisi lain, pemerintah menyadari SDM di tingkat desa masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan pengalaman, banyak perkara yang saya tangani terkait penyelewengan dana desa. Ini karena ketidakpahaman regulasi, padahal satu rupiah saja uang negara harus dipertanggungjawabkan," tandas Nana Riyana.

"Ketidakpahaman tersebut bisa terjadi pada proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Semuanya merupakan satu kesatuan yang harus ditangani dengan baik. Dan semuanya harus berpedoman pada peraturan yang berlaku," imbuhnya.

Ia menjelaskan, beberapa kasus penyimpangan dana desa yang sering terjadi di beberapa daerah dapat digolongkan dua kelompok besar, pertama karena kealpaan atau lalai (tidak sengaja), seperti kelemahan dalam administrasi.

Kedua, kesalahan dalam perencanaan. Karena itu Nana Riyana menyarankan aparatur desa untuk menggunakan tenaga ahli dalam perencanaan, misalkan pembangunan sarana umum.

"Saya berpesan aparatur desa tidak melakukan program fiktif, double anggaran dan mark up pada penggunaan anggaran. Karena itu sudah bukan lagi kategori kelalaian, melainkan sebuah kesengajaan," pungkasnya. (*)

Reporter: Asepta YP/ Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.