
KEDIRI (Lenteratoday) - Giliran UMKM bidang berikanan diundang sosialisasi perizinan berusaha perikanan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri, Kamis (22/9/22) di Aula DKPP. Dalam sosialisasi tersebut, DKPP menggandeng narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), KPP Pratama Kediri, serta BPJS Ketenagakerjaan Kediri.
Moh Ridwan, Kepala DKPP Kota Kediri, menuturkan kegiatan ini sangat penting bagi para pelaku usaha bidang perikanan dengan tujuan memberi edukasi kepada pelaku usaha bahwa stigma negatif mengenai perizinan ternyata justru menguntungkan para pelaku usaha.
“Perizinan itu penting mereka lakukan untuk memudahkan akses permodalan, mendapatkan jaminan tenaga kerja, dan juga sebagai bahan pembinaan bagi kami,” jelas Ridwan.
Di samping itu izin usaha juga diperlukan sebagai payung hukum agar usaha yang dijalankan memiliki kepastian hukum, perlindungan usaha, dan legalitas usaha. Ridwan menyampaikan pihaknya selalu mendukung berbagai upaya demi kemajuan kelompok perikanan di Kota Kediri.
“Kami terus fasilitasi pelaku usaha perikanan, seperti penggunaan OSS, lalu bekerjasama dengan KPP Pratama Kediri agar para pelaku usaha lebih paham tentang hak dan kewajiban wajib pajak bagi UMKM, kemudian dari BPJS Ketenagakerjaan dimana manfaat jelas menguntungkan pelaku usaha,” terang Ridwan. Ia berharap melalui sosialisasi ini para pelaku usaha sadar bahwa perizinan merupakan hal yang penting bagi sebuah usaha.
Dalam kegiatan tersebut, Eko Nurul Kasijanto, Analis Kebijakan Ahli Muda (Sub koordinator perizinan usaha) DPMPTSP Kota Kediri selaku narasumber menerangkan saat ini proses perizinan berusaha semakin mudah dalam sistem online, yakni melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Selain itu untuk pemrosesan perizinan berusaha juga tidak perlu datang ke kantor DPMPTSP melainkan bisa diakses di mana saja secara online.
Kemudian, Antonius Atet dari KPP Pratama Kediri selaku narasumber juga mengutarakan besaran persentase tarif yang perlu dibayarkan pelaku UMKM hanya 0,5 persen dari bruto. Dengan tarif ringan tersebut, pelaku UMKM bisa memperoleh beragam manfaat, yaitu: UMKM dapat membayarkan pajak dengan mudah dan sederhana. Perhitungan pajak untuk UMKM yakni melalui cara menjumlah peredaran bruto dalam sebulan, kemudian dikalikan dengan tarif.
Kemudian, beban pajak pelaku UMKM berkurang sehingga bisa lebih fokus dalam mengembangkan usahanya. Dan selainjutnya merangsang pertumbuhan jumlah pengusaha baru, serta dapat meningkatkan kepatuhan pajak.
Terakhir, Muhammad Chairil Anwar dari BPJS Ketenagakerjaan Kediri juga menjelaskan pekerjaan sektor informal juga memiliki risiko yang melekat dengan pelaku usaha. Dengan demikian pelaku usaha diharapkan sadar akan pentingnya asuransi ketenagakerjaan yang dapat memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari berangkat, pulang, di tempat kerja, hingga perjalanan kerja.
Selama kegiatan berlangsung, peserta tampak antusias dalam mengikuti kegiatan ditandai dengan berbagai pertanyaan mengenai topik pembahasan yang diberikan kepada narasumber. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi