
SURABAYA (Lenteratoday)- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis obat sirup yang dilarang untuk digunakan ataupun sudah ditarik dari pasaran dan tidak dijual kembali. Apa yag harus orang tua lakukan jika sang buah hati terlanjur meminumnya?
Menurut Dr. dr. Risky Vitria Prasetyo, Sp.A (K), Ketua Divisi Nefrologi Anak RSUD Dr. Soetomo, yang harus dilakukan orang tua pertama kali adalah memantau kondisi si kecil."Dipantau aja kondisinya. Kalau takut, langsung periksa saja ke dokter. Kondisi yang tahu pasti adalah dokter yang memeriksa," ujarnya dikutip Sabtu (22/10/2023).
Dalam daftar lirisan BPOM terdapat 5 produk obat sirup yang memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan juga Dietilen Glikol (DG) yang melebihi batas aman. Kandungan ini diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut misterius yang dialami oleh anak-anak.
Ditegaskan perempuan yang kerap disapa dokter Kiky ini, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui langkah selanjutnya yang harus diambil."Dokter nanti yang menentukan bagaimana langkah selanjutnya," imbuhnya.
Adapun 5 obat yang masuk daftar terlarang adalah Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Kemudian ada Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Selanjutnya, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml juga termasuk. Dan terakhir, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.(*)
Reporter:mira,rls | Editor: widyawati