04 April 2025

Get In Touch

Soal Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal, DPRD Palangka Raya Dorong Uji Berkala

Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita.
Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Obar sirup yang diduga kuat menjadi pemicu gagal ginjal akut membuat khawatir banyak pihak. DPRD Palangka Raya pun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) lebih meningkatkan pengawasan dan uji laboratorium terhadap kualitas obat yang beredar di masyarakat secara berkala.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita."Kami mendorong agar pemerintah melalui Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palangka Raya, mengawasi secara ketat peredaran obat khususnya jenis sirop yang umumnya dikonsumsi anak-anak," papar Ruselita, Selasa (8/11/2022).

Pihak DPRD Kota Palangka Raya dikatakannya juga telah meminta BBPOM Kota Palangka Raya untuk memastikan setiap obat yang dikonsumsi masyarakat benar- benar aman serta bebas dari paparan zat- zat berbahaya. Karena ini adalah salah satu fungsi dan tugas BBPOM, yaitu  mengawasi keamanan dan kesehatan obat dan makanan yang beredar di masyarakat.

Pengawasan dan pemeriksaan hendaknya tidak dilakukan saat produsen mendaftarkan produk obatnya saja, melainkan kontrol dan pengujian kembali terus diulang secara berkala.

"Instansi terkait, dalam hal ini BBPOM Kota Palangka Raya, harus meningkatkan pengawasan dan uji lab terhadap kualitas obat yang beredar dan dilakukan secara berkala,"  jelasnya.

Selanjutnya Ruselita menekankan, sudah seharusnya obat yang beredar dan digunakan oleh masyarakat, telah melalui hasil pemeriksaan dan uji lab dari BBPOM. Dengan demikian semua obat dan makanan yang beredar di tengah masyarakat telah dipastikan aman serta bebas dari paparan zat- zat berbahaya.

Ia menambahkan, jika pengawasan dan pengujian secara berkala berjalan dengan baik, maka obat-obatan yang mengandung etilen glikol (EG) maupun bahan berbahaya lainnya akan segera terdeteksi. Demikian juga kepada para produsen obat- obatan dan makanan, hendaknya segera melaporkan dan menginformasikan jika ada perubahan komposisi ataupun kandungan bahan baku.

"Ini merupakan pelajaran bagi kita semua, khususnya BPPOM, untuk lebih meningkatkan pengawasan, bagi masyarakat, jangan panik tapi tetap hati- hati, jangan sembarangan membeli obat, lebih baik konsultasi dengan Dokter jika sakit," pungkasnya.

Dari keterangan resmi Badan POM pusat terbaru, disebutkan ada tujuh obat sirop yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas. Obat- obat sirop tersebut merupakan produksi dari tiga farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afifarma.(*)

Reporter : Novita | Editor:Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.