07 April 2025

Get In Touch

Kota Kediri PPKM Level 1, Kadiskominfo Minta Masyarakat Tetap Waspada

Kota Kediri PPKM Level 1, Kadiskominfo Minta Masyarakat Tetap Waspada

KEDIRI(Lenteratoday)-Seiring Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia kembali mengeluarkan instruksi tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada kondisi corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 disebutkan Kota Kediri masuk ke wilayah dengan PPKM Level 1.

Mengutip dari pernyataan Dirjen Bina Adwil Kemdagri Safrizal kepada media, hal ini lantaran tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan. Subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab kembali naik jumlah kasus aktif di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Apip Permana Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri minta masyarakat tak lengah dan tetap waspada. “Inmendagri ini merupakan pengingat bagi kita semua untuk tak terlena dengan kelonggaran-kelonggaran yang ada dan selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19 di Kota Kediri,”tuturnya, Selasa, (8/11/2022).

Perlu diketahui saat ini baik pemerintah pusat maupun daerah belum menegaskan sudah terlepas dari pandemi Covid-19. “Memang kita arahnya menuju endemi, namun saat ini perjuangan kita masih belum berakhir dalam menghadapi pandemi Covid-19 terlebih tren kasus Covid-19 terpantau mengalami kenaikan,” imbuh Apip.

Dalam Inmendagri No: 47/2022 disebutkan beberapa peraturan bagi wilayah dengan PPKM Level 1. Peraturan tersebut diantaranya pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka/daring/hybrid; pelaksanaan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFO bagi karyawan yang sudah divaksin.

Sementara sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen bagi yang pelayanan langsung dengan masyarakat dan 75 persen untuk staf administrasi; wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk toko, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, swalayan dapat beroperasi 100 persen (wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi); sementara untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, café, restoran dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan maksimal pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen (dine in).

Mall kapasitas 100 persen maksimal beroperasi pukul 22.00; bioskop beroperasi kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan; dan tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 100 persen.“Peraturan PPKM Level 1 di Kota Kediri berlaku mulai tanggal 8 November hingga 21 November 2022”,kata Apip.

Diakhir wawancara Apip menegaskan kepada seluruh masyarakat Kota Kediri supaya tetap waspada dan menjaga diri sendiri serta keluarga dengan baik. “Bagi yang belum vaksin segera vaksin, bagi yang belum lengkap vaksinasi segera dilengkapi. Lebih baik mengantisipasi daripada mengobati”, pungkas dia.(*)

Reporter: Gatot Sunarko/Editor: Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.