20 April 2025

Get In Touch

Telat Setor Penyesuaian APBD 2020, 27 Pemda di Jatim Kena Sanksi

Telat Setor Penyesuaian APBD 2020, 27 Pemda di Jatim Kena Sanksi

Blitar - Sebanyak 27 Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat II (kabupaten/kota) di Jawa Timur, terkena sanksi dari pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Keuangan. Pasalnya, pemda-pemda itu belum menyerahkan Laporan Penyesuaian APBD 2020 terkait penanganan Covid-19.

Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan No 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran DAU dan/atau Dana Bagi Hasil Terhadap Pemda Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD Tahun 2020. Secara lengkap dan benar, dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian APBD sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah tulis Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, Astera Primanto Bhakti atas nama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu(29/4/2020).

Adapun sanksi sesuai dengan SK tersebut yaitu penundaan penyaluran DAU dan/atau Dana Bagi Hasil sebesar 35 persen, dari besarnya penyaluran DAU setiap bulan dan/atau Dana Bagi Hasil setiap triwulan mulai Mei 2020 dan/atau mulai triwulan II pada tahun anggaran berjalan.

Apabila pemda yaitu pemprov, kabupaten dan kota sudah menyerahkan Laporan Penyesuaian APBD Tahun 2020 secara lengkap dan benar, kepada Menteri Keuangan cq. Dirjen Perimbangan Keuangan
dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian APBD sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah. Sanksi penundaan penyaluran DAU dan/atau Dana Bagi Hasil akan dicabut, berdasarkan rekomendasi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Dana Transfer Umum.

Adapun 27 kabupaten/kota di Jatim yang termasuk kena sanksi yaitu : Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Lamongan, Lumajang, Madiun, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pasuruan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo dan Tuban. Untuk pemkot tercatat Kota Kediri, Madiun, Mojokerto, Pasuruan dan Probolinggo.

Sedangkan 12 pemda yang sudah menyerahkan laporan yaitu Pemprov Jatim, Kabupaten Banyuwangi, Magetan, Malang, Pamekasan, Ponorogo, Sumenep, Trenggalek dan Tulungagung. Untuk kota yang sudah, Kota Blitar, Malang dan Surabaya.

Bahkan disebutkan pada sanksi ke 7 dalam SK tersebut, jika sampai 10 hari kerja sebelum tahun anggaran 2020 berakhir, Laporan Penyesuaian APBD Tahun 2020 yang dimaksud di atas belum diserahkan. Total DAU dan/atau Dana Bagi Hasil yang ditunda, tidak dapat disalurkan kembali ke pemda bersangkutan alias hangus.

Dari lampiran SK tersebut diketahui, dari 38 kabupaten/kota di Jatim hanya 11 pemda termasuk pemprov yang sudah menyerahkannya. Sementara total secara keseluruhan pemda yang belum menyerahkan laporan dan terkena sanksi totalnya ada 380 pemda terdiri dari pemprov, kabupaten dan kota se Indonesia.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.