
Pasuruan - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memanggil Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Edi Suwanto dan Kepala Dinas Koperasi, Akhmad Khasani. Pemanggilan ini menyusul karut marut pengadaan 2,5 juta masker untuk pencegahan Covid-19.
Polemik ini mencuat setelah muncul dugaan sejumlah oknum anggota dewan yang berebut jatah pengadaaan masker. Indikasi ini menguat bersamaan viral video anggota FKB DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto, yang tengah menyablon masker di percetakan milik kakaknya.
Dugaan penyimpangan proyek masker Covid-19 makin kentara setelah Himpunan Asosiasi (Hias) UMKM Kabupaten Pasuruan mengaku hanya mendapat order 1 juta masker. Sementara pengadaan 500 ribu masker lain diduga menjadi bancakan sejumlah oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Erfan Effendi, membenarkan pihaknya melakukan pemanggilan Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, pemanggilan ini untuk mengklarikasi adanya dugaan penyimpangan proyek masker.
“Kami menerima laporan pengaduan dari masyarakat. Kami minta klarifikasi dan penjelasan dari mereka,” kata Erfan Effendi, Senin (4/5/2020).
Menurut Erfan, proyek 2,5 juta masker ini menjadi tanggung jawab dua lembaga tersebut. Selain memberikan kontrak kepada HIAS, mereka juga memberikan order kepada UMKM lain yang tidak bernaung dibawah asosiasi tersebut.
Terkait dugaan oknum anggota dewan yang diduga ikut bermain proyek masker, pihaknya masih terus menggali informasi di lapangan. Modusnya, mereka berada di balik UMKM yang dikoordinirnya untuk mengerjakan proyek masker. (oen)