20 April 2025

Get In Touch

PSBB Surabaya Raya Diperpanjang hingga 25 Mei, Sanksi Bakal Dipertegas

PSBB Surabaya Raya Diperpanjang hingga 25 Mei, Sanksi Bakal Dipertegas

Surabaya – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik akhirnya diperpanjang hingga 25 Mei mendatang. Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawasan setelah melakukan pertemuan dengan ketiga Pemerintah Daerah serta Forkompimda di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5/2020).

Hadir pada rapat tersebut Sekda Kota Surabaya, Bupati Gresik, dan Bupati Sidoarjo. Rapat tersebut untuk melihat dan menelaah infeksi virus covid-19 yang terus bergerak. Dia menandaskan bahwa sesungguhnya 70% infeksi dari covid-19 ini bisa bergerak diatas 14 hari. Oleh kerena itu, dalam 14 hari masa PSBB berdasarkan telaah epidemologi tidak cukup untuk menjamin berhentinya penyebaran covid-19.

“Oleh karena itu dengan melakukan telaah dan evaluasi pelaksanaanPSBB, Sekarang ada Walikota Surabaya, Bupati Gresik, Bupati Sidoarjo, Pangdam Vdan Pangko, Wakapolda, sama-sama kita menyetujui akan ada perpanjangan PSBB diwilayah Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo dimulai 12 Mei sampai 25 Mei, karena PSBBtahap satu berakhir pada 11 Mei,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah IndarParawansa.

Dia menandaskan bahwa ada beberapa hal yang memang harus dievaluasipada pelaksanaan PSBB tahap pertama. Diantaranya terkait dengan check poin,menjaga physical distansing  di perusahaandan pasar. Kemudian juga terkait dengan penindakan yang akan lebih diperketatpada PSBB tahap dua.

“Dan yang sempat dibahas adalah akan ada penindakan misalnyasanksi pada mereka yang melakukan pelanggaran PSBB. Maka mereka bisa diberlakukanuntuk mendapatkan sanksi untuk perpanjangan SIM selama 6 bulan mereka tidakdiperkanankan, dan untuk mengurus SKCK selama enam bulan tidak diperkenankan,ini  supaya memaksimalkan pelaksanaanPSBB,” tegas Khofifah.

Dia juga menandaskan, prinsipnya dalam PSBB ini adalah kepatuhan secara konsisten, kedispilinan secara konsisten, serta jika keluar rumah wajib menggunakan masker dan wajib physical distancing. Hal itu semua dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan covid-19.

Tekait dengan perpanjangan PSBB tersebut, maka cukup dilakukan oleh kepala daerah yang sebelumnya telah mendapatkan mandat. Tentu hal itu dilakukan oleh Pemprov setelah melakukan evaluasi kaitan dengan penyebaran, angka kematian, dan kaitan dengan transmisi lokal.

“Maka, sesungguhnya untuk melakukan peranjangan ada padakepala daerah yang sudah mendapatkan rekom,” tandasnya. (ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.