22 April 2025

Get In Touch

Gubernur Jawa Timur Bayar Zakat Melalui Baznas

Gubernur Jawa Timur Khofifah membayarkan zakat malnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim di Gedung Negara Grahadi
Gubernur Jawa Timur Khofifah membayarkan zakat malnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim di Gedung Negara Grahadi

SURABAYA (Lenteratoday) -Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membayarkan zakat malnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim di Gedung Negara Grahadi pada Minggu (26/3/2023). Hal itu diikuti oleh para Kepala OPD dan Forkopimda, serta pelaku Dunia Usaha dan Industri Kerja (DUDIKA).

Usai membayar zakat, orang nomor satu di Jatim itu menyampaikan, ada empat wasiat (catur piwulang) Sunan Drajat sebagai pengingat untuk ber infak, shodaqah dan berzakat.

Empat wasiat itu adalah wenohono pangan marang wong kang kaliren (berilah makan kepada orang yang kelaparan) , _wenehono teken marang wong kang wuto (berilah tongkat pada orang yang buta) , wenohono sandang marang wong kang wudo(berilah baju pada orang yang tidak berpakaian) , _wenehono payung marang wong kang kaudanan (berilah payung kepada orang yang kehujanan) ini dikenal dengan catur piwulang Sunan Drajat.

"Bahwa kita harus bersyukur atas kelebihan yang Allah anugerahkan kepada kita semua. Di makam Sunan Drajat di Lamongan ada pesan yang bermakna untuk motivasi kita untuk berinfak, shodaqah dan zakat ," ungkap Khofifah.

Sebagai Muslim yang memiliki kewajiban untuk berzakat, tentunya keinginan untuk berzakat selalu ada. Namun, karena kendala-kendala yang ada, masyarakat terkadang belum mengetahui kemana harus menyalurkannya.

Khofifah berharap Baznas Jatim dapat menjadi lembaga yang mampu menjawab tantangan ini. Silahkan menyalurjan zakat infaq dan sodaqah ke Baznas Jawa Timur.

Masyarakat Jawa Timur dapat membayarkan zakat mereka secara transfer bank melalui Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening 700 124 9724 dan Bank Jatim Syariah dengan nomor rekening 617 100 2500.

Zakat mal sendiri adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam, yaitu, 2,5% dari penghasilan pribadi. Syarat harta yang dikenakan zakat mal selanjutnya sebagai berikut: dimiliki secara penuh, halal, cukup nisab, dan haul.

Ketua Baznas Jawa Timur KH. Muhammad Roziqi menyebutkan bahwa peran Baznas Jatim di sini adalah sebagai amil pemerintah Jatim dan masyarakat. Di mana Baznas akan menjadi perpanjangan tangan untuk menjangkau mustahiq-mustahiq yang berhak mendapatkan hak rezeki mereka.

KH. Muhammad Roziqi pun menyampaikan, bahwa target zakat Jawa Timur tahun ini adalah Rp. 35 - 40 miliar.

"Baznas Jatim ini merupakan amilnya pemerintah Jawa Timur. Di sini Ibu Gubernur mengajak semua yang hadir untuk membayar zakat bersama-sama. Program yang dilakukan Baznas Jatim sesuai dengan arahan Ibu Gubernur selaku pemimpin Provinsi Jatim. Di sini kami menargetkan dalam setahun, zakat terkumpul sebanyak kisaran Rp. 35 - 40 miliar," sebutnya (*)

Reporter: Lutfiyu Handi|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.