
Kediri - Demi menekan angka penularan Covid-19, Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kediri menerapkan aturan physical distancing (jaga jarak aman) di Pasar Tradisional Pare. Aturan itu demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penjual dan pembeli yang beraktivitas di pasar tradisional tersebut.
Jaga jarak aman diterapkan dengan mengaturlapak antar pedagang diberi jarak senggang 180 cm. Selain itu juga dilakukanpenyediaan ruang jalan 150 cm. Upayaini dilakukan untuk menghindari risikopenyebaran Covid-19.
Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan KabupatenKediri, Tito Budi, mengatakan, untukpedagang pasar sayur Pare sejumlah 180 orang ini merupakan pedagang lama yangberada di ruas jalan. Kemudian diatur di kawasan halaman pasar sayur untukpenerapan perenggangan antar pedagang.
“Sesuai physical distancing, memang harusmenjaga jarak, baik pedagang maupun pembeli. Meski saat ini jumlah pedagang dikawasan pasar overload, namun Dinas Perdagangan terus mencari solusi agarpenerapan physical distancing dapat berjalan efektif,” terangnya.
Selain menerapkan physical distancing bagipara pedagang, para penjual, dan pembeli, mereka juga wajib menggunakan masker selama beraktivitas di pasar. Sementaraitu Pemkab Kediri juga telah menyediakan fasilitas cuci tangan, menyiagakansejumlah petugas yang akan selalu memonitoring aktivitas pasar sertamengingatkan warga untuk selalu memakai masker dan menjaga jarak satu samalain. (gos)