
Kediri - Badai wabahCovid-19 telah memporak-porandakan sendi-sendi perekonomian di Tanah Air. Tak terkecualiperekonomian Kota Kediri juga terkena imbasnya. Banyak usaha dari berbagai sektor turut terganggu aktivitasnya, bahkan tidak sedikit yangsampai gulung tikar alias bangkrut.
Kondisi yang memprihatinkan tersebut menggugahWalikotaAbdullah, AbuBakar untuk memutarotak dan berani mengambil risiko gunamenghidupkan perekonomian akibat wabah Covid-19 yang takjelas kapan berakhirnya. Demi menjaga kelangsungan hidup banyak orang dan rodaperekonomian tetap berjalan di situasi yang tidak menentu seperti saat ini..
Pemkot Kediri menerbitkan Peraturan Walikota(Perwali) Kediri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan danPerdagangan. Hal ini juga dilakukan guna mempercepat penanganan Covid-19.
Sosialisasi tentang Perwali tersebutdisampaikan Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar, didampingi Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana,Asisten Administrasi umum Chevy Ning Suyudi serta Kepala Disbudparpora yangsekaligus merangkap sebagai Plt Kepala Disperdagin Nur Muhyar kepada seluruhpemilik usaha yang ada di Kota Kediri di Ruang Joyoboyo, Kamis (28/5/2020).
Ruang lingkup yang diatur dalam Perwali No. 16Tahun 2020 ini meliputi pengendalian kegiatan, penindakan dan partisipasimasyarakat.
Beberapa point dalam perwali tersebutdiantaranya :
1. Tempat bioskop, game store , karaoke sertatempat hiburan sejenis dan tempat wisata wajib menutup sementara selamapemberlakuan Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 di daerah;
2. Pedagang kaki lima dan sektor informal yangmenggunakan fasilitas umum wajib menerapkan pemakaian masker bagi pedagang danpembeli, mengatur jarak aman paling sedikit 1 sampai 2 meter, memenuhi ketentuanlokasi dan waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
3. Seluruh tempat perdagangan wajib menerapkanprotokol kesehatan yaitu melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha,pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, menyediakan tempat cuci tangan,membatasi jumlah pengunjung sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah dalamkeadaan normal, mengatur jarak aman dengan rentang jarak paling sedikit 1meter, mengutamakan pemesanan barang secara daring dan fasilitas layanan antarserta membatasi jam operasional kegiatan usaha sampai jam 22.00 WIB kecualiuntuk jenis usaha apotek dan mengatur tata letak meja dan kursi pengunjungdengan rentang jarak tertentu paling sedikit 1 meter untuk para pengelola rumahmakan, restoran dan cafe.
Dalam pertemuan tersebut, Walikota Kediri jugamengimbau kepada seluruh pemilik usaha. "Pakai masker ke mall yang tidakpakai dilarang masuk. Lalu physical distancing juga dijaga dalam hal ini parapelaku usaha. Lalu tempat cuci tangan atau hand sanitizer harus ada. Mari kitamenyepakati ini, untuk keamanan bersama," tandasnya. (gos)