06 April 2025

Get In Touch

Polres Nganjuk Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan di Tanjunganom

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana,.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana,.

NGANJUK (Lenteratoday) - Polres Nganjuk berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan di sebuah Cafe di Tanjunganom, Nganjuk, pada Kamis (14/9/2023) lalu. Kedua pelaku tersebut adalah SA (35) dan JB (48) dari Jombang.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana, mengatakan kedua pelaku telah menganiaya korban Kh (53) hingga mengakibatkan luka. “Mereka (pelaku) sudah diamankan di rutan Polres Nganjuk," katanya saat diruang kasat Reskrims polres Nganjuk, Senin (18/9/2023).

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif dari kedua pelaku hingga melakukan tindakan kekerasan tersebut adalah karena tidak terima ditegur korban. Pasalnya, pelaku dianggap melakukan tindakan tidak senonoh kepada istri korban.

AKP Fatah menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah dilakukan proses lidik sidik lebih lanjut. Mereka akan dihadapkan pada hukum dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang berpotensi menghadirkan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan, jika terbukti bersalah.

“Sementara masih proses untuk ditindaklanjuti, jika terbukti bersalah akan terjerat pasal yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*)

Reporter : Abdillah Qomaru | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.