16 April 2025

Get In Touch

Penggeledahan KPK Menyasar Ruang Kerja Sekjen DPR, 7 Orang Dicegah ke Luar negeri

Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI (Ist)
Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI (Ist)

JAKARTA (Lenteratoday) - Penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, menyasar ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar.

Selain itu penyidik juga menggeledah seluruh ruangan staf kesekjenan. Penggeledahan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR.

"Seluruh ruangan Kesetjenan dan staf (digeledah)," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

Pantauan Lenteratoday di lokasi, hingga pukul 17.30 WIB, penggeledahan oleh penyidik KPK masih berlangsung.

Dalam kasus ini, KPK telah menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk rumah jabatan DPR ke tingkat penyidikan.

Diduga, korupsi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 120 miliar, meliputi peralatan kelengkapan ruang tamu dan ruang makan seperti meja.

KPK juga telah melayangkan surat pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Selain Sekjen DPR, KPK juga mencegah bepergian keluar negeri Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hiduoati.

Berikut lima pihak lainnya, yakni Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta Edwin Budiman.

Pencegahan itu dilakukan terhitung selama enam bulan ke depan hingga Juli 2024. KPK mempunyai hak untuk melakukan perpanjangan pencegahan dalam proses penyidikan.

Reporter: Sumitro|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.