16 April 2025

Get In Touch

Polres Madiun Tolak Warga Perpanjang SIM, Kasatlantas: Ada Kendala Teknis

Berkas perpanjangan SIM milik Arief yang ditolak petugas
Berkas perpanjangan SIM milik Arief yang ditolak petugas

MADIUN (Lenteratoday) -Seorang warga Situbondo yang bekerja di Madiun kecewa karena ditolak saat hendak melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di pelayanan publik di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Madiun, Selasa (30/04/2024).

Menurut Arief Hidayat, masa berlaku SIM miliknya akan habis pada 5 Mei 2024, sehingga dia memutuskan untuk memperpanjangnya. Namun, saat akan melakukan pemeriksaan kesehatan, petugas menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan belum dapat dilakukan karena belum waktunya.

"Tidak bisa, Pak. Harus H-2 dari masa berlaku habis baru bisa melakukan pengurusan," kata Arief menirukan penjelasan petugas yang menolaknya.

Arief bukan tanpa alasan memperpanjang SIM H-5 sebelum masa berlakunya habis, dia mengatakan jika pada saat itu dirinya harus keluar kota dan tidak munggkin bisa mengurus perpanjangan SIM.

Kemudian , Arief tetap melanjutkan pemeriksaan kesehatan dengan harapan bisa tetap memperpanjang SIM-nya. Namun, upayanya juga ditolak saat melakukan pemeriksaan psikologi dengan alasan yang serupa, bahwa pengurusan perpanjangan SIM harus dilakukan H-2 dari masa berlaku habis.

Saat Arief menanyakan hal ini kepada petugas kepolisian di loket Satpas Polres Madiun, jawaban yang sama diterima bahwa perpanjangan SIM harus dilakukan H-2 dari masa berlaku habis.

Seorang petugas polisi yang bernama Anggi mempertegas bahwa pengurusan perpanjangan SIM harus dilakukan H-2 dari masa berlaku habis. Dia bahkan menanyakan pekerjaan Arief. "Harus H-2, Pak. Di mana Anda bekerja? Kebijakan di sini memang seperti itu," ujar petugas tersebut tiru Arief.

Menurut Arif hal serupa juga dialami pemohon perpanjangan SIM lainnya. Karena merasa kecewa dengan pelayanan Polres Madiun Arif memutuskan untuk pulang dan melakukan perpanjangan SIM di Situbondo.

Sementara itu , Kasat Lalu Lintas Polres Madiun, AKP Cahya Fajar Timur Amboina, dikonfirmasi melalui pesan singkat menyatakan bahwa aturan memperbolehkan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis, bahkan hingga lima hari sebelumnya.

Namun, saat ini pihaknya mengakui adanya kendala terkait pelayanan online yang kadang mengalami masalah teknis.

"Aturan memperbolehkan kok. Namun, sekarang pelayanan serba online, kadang-kadang ada kendala teknis di lapangan jika aplikasi mengalami masalah," Tulis Fajar dalam pesan singkat aplikasi WhatsApp.

Repoter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.