22 April 2025

Get In Touch

Gubernur Khofifah : Perlu Tim Pendisiplinan untuk Penegakan Protokol Kesehatan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memberitakan tanggapan dalam Rapat Paripurna di DPRR Jatim.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memberitakan tanggapan dalam Rapat Paripurna di DPRR Jatim.

Surabaya –Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parwansa mengatakan jika Raperda tentangperubahan perda no 1/2019 tentang Penyelenggara Ketentraman, Ketertiban Umum,dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) dibutuhkan tim pendisiplinan. Hal itudisampaikan ketika Gubernur setelah rapat paripurna DPRD Jatim, Selasa(21/7/2020).

“Prinsipnya bahwa untuk mewujudkan ketentraman ketertibanumum dan perlindungan masyarakat itu harus semua bersama-sama, ada pemerintahdaerah provinsi maupun kabupaten kota. Kemudian ada tim di Pemda itu Satpol PP,tapi dalam hal untuk membangun ketertiban ketentraman umum dan perlindunganmasyarakat, maka kita harus menyatukan bahwa ada kekuatan TNI, ada kekuatanPolri,” tandasnya.

Kekuatan TNI dan Polri ini sama-sama punya tugas untuk bisamenjaga ketertiban masyarakat, keamanan masyarakat, dan perlindungan masyarakat.Sebenarnya, lanjut Gubernur, hal itu sudah ada pada Perda nomer 1/2019. Bahkandalam Perda juga juga ada kaitannya dengan tambang, lingkungan hidup sertamengatur banyak hal.

Kemudian, dalam raperda ini ditambahkan pembatasan kegiatanmasyarakat dan pembatasan kegiatan masyarakat untuk kerja. Hal ini membutuhkanPergub, dan  Perda ini bisa menjadipayung untuk perwali dan peraturan Bupati. “Tapi kemudian ada penegak hukum didalamnya, ada pendisiplinan di dalamnya,” tandas Khofifah.

Dia menambahkan jika dalam tim pendisiplinan juga akan diisidari akademisi, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda untuk menjadisatu kesatuan dari tim untuk menegakkan kedisiplinan terutama adalah disiplinmenjalankan protokol kesehatan serta bersama-sama mengajak masyarakat disiplin.

“Mempelajari draft Raperda yang telah kami terima, kamimemahami sepenuhnya bahwa perubahan perubahan materi yang diatur dalam raperda tersebuttentu nantinya diharapkan mampu menjadi dasar hukum bagi pengambil kebijakandan penegak hukum untuk bertindak pada saat terjadinya bencana. Sehingga dapatmemberikan kepastian kepada masyarakat mengenai protokol-protokol yang harusdijalani sesuai dengan bencana yang terjadi apakah alam, non alam, atau sosial,”katanya.

Hal ini dipertegas dengan peran TNI dan Polri dalam upayapenyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalamPerda yang memberikan penguat bahwa melalui kerjasama dengan aparat TNI danPolri, pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP akan dapat memaksimalkan perannyasebagai instansi penjaga ketentraman dan ketertiban umum.

“Dengan adanya peran serta TNI dan Polri dimaksud makasolidaritas antar lembaga pemerintah akan semakin nyata dan semakin terjaga,”pungasnya. (ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.