
Blitar - Pemkot Blitar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan aturan bagi para pengendaran sepeda. Hal ini akibat dari semakin banyaknya masyarakat bersepeda di masa pandemi Covid-19 yang melanggar aturan dan rambu lalu lintas di jalan raya.
Adanya persiapan aturan bersepeda ini disampaikan Kepala Dishub Kota Blitar, Priyo Suhartono setelah melihat semakin banyaknya warga yang menggunakan sepeda pada musim pandemi Covid-19 ini. "Maka perlu dibuat peraturan, demi keamanan pesepeda dan pengguna jalan lainnya terutama di jalan raya," ujar Priyo, Selasa (21/7/2020).
Menurut Priyo aturan bersepeda tersebut saat ini sedang dibahas oleh Kementrian Perhubungan, jadi saat ini Rencana Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan sedang proses.
"Sekarang sudah diuji publikkan, tidak lama lagi akan ditetapkan. Dari Permemhub itulah yang akan menjadi dasar penerapam di daerah, jika diperlukan penambahan aturan sesuai kebutuhan lokal daerah akan dibuat Peraturan Walikota (Perwali)," ungkapnya.
Dalam Permenhub mengenai bersepeda tersebut akan diatur tentang kelengkapan diantaranya memakai helm, alas kaki dan tidak berjajar. "Sementara pihak daerah, menyiapkan fasilitas pendukungnya seperti jalur bersepeda dan rambunya," paparnya.
Dari pantauan di lapangan, warga yang bersepeda banyak tidak menggunakan alat keselamatan pribadi dan berjajar melebihi lebar jalur bersepeda. "Terutama helm, lampu ketika malam hari dan rem yang sesuai standart," tendas Priyo.
Sementara jalur bersepeda sesuai kriterianya, yaitu lebar jalan dan kepadatannya. Saat ini di Kota Blitar sudah ada di 4 ruas jalan yaitu Jl. Sudanco Supriadi, Jl. PB Sudirman, Jl. A Yani dan Jl. Merdeka. "Sementara ini hanya itu, tapi kalau rambu jalur bersepeda sudah ada di beberapa titik terutama jalur wisata," terang Priyo.
Priyo menambahkan, pihaknya menghimbau warga yang bersepeda tetap mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, demi keselamatan bersama baik yang bersepeda maupun pengguna jalan lainnya. (ais)