
Blitar - Tepat pada Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2020 ini, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Blitar memberikan remisi kepada 31 anak binaan.
Pemberian remisi ini disampaikan Kepala LKPA Klas I Blitar, Tatang Suherman bahwa dalam Peringatan HAN Tahun 2020 ini pihaknya menyerahkan SK remisi khusus kepada anak binaan. "Yang mendapat remisi sesuai persetujuan, ada 31 anak binaan," tutur Tatang, Kamis(23/7/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Tatang, remisi khusus ini diberikan kepada anak binaan yang sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan. "Remisi yang diberikan bervariasi, antara 1 sampai 3 bulan. Serta tidak ada yang langsung bebas," jelasnya.
Adapun saat ini total penghuni LPKA Klas I Blitar ada 45 anak, sedangkan yang mendapat remisi 31 anak. Rincian dari 31 anak binaan yang mendapat remisi yaitu sebanyak 24 anak dapat remisi selama 1 bulan, 5 anak mendapat remisi selama 2 bulan dan 2 anak mendapat remisi selama 3 bulan. "Mereka yang mendapat remisi sebagian besar terkait kasus pelecehan atau asusila, narkoba dan pencurian," ungkap Tatang.
Sebelum anak binaan keluar dari LPKA, juga mendapatkan ketrampilan sebagai bekal mereka agar mandiri. "Karena anak-anak ini generasi penerus, tunas bangsa yang memiliki masa depan jadi harus kita bekali," tandas Tatang.
Ditambahkan Tatang selain memberikan remisi khusus pada Peringatan HAN tahun ini, LPKA Klas I Blitar juga memberikan pelatihan Posyandu kepada anak binaan. Pelatihan Posyandu ini diberikan, agar anak-anak bisa saling mengecek kondisi kesehatan sesam teman di dalam LPKA. "Usia anak-anak ini rentan kondisi psikologinya, mereka bisa saja stress sehingga kita bentuk posyandu," imbuhnya. (ais)