BARU dua bulan 'menetas', Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sudah digugat. Seorang dosen hukum, Rega Felix, resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait beberapa pasal dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang dinilainya membuka celah bagi praktik korupsi di lingkungan BUMN dan anak usahanya, Danantara. Ia menilai pemisahan status kerugian Danantara dan BUMN dari kerugian negara justru bisa melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Tak hanya itu, Danantara juga disoroti karena kebijakan investasinya yang dinilai berbahays, bahkan bisa berbuntuk merugikan lingkungan. Dikabarkan superholding itu akan mendanai gasifikasi batubara menjadi dimetil eter (DME) sebagai substitusi Liquefied Petroleum Gas (LPG). Langkah ini dinilai bakal Membuang-buang uang megara. Bukan rahasia bila duit Danantara sejatinya berasal dari hasil efisiensi anggaran. Ironisnya, justru dana itu dialihkan pada investasi besar dengan return lama. Kebijakan DME sendiri sudah lama disoroti karens akan berdampak pada terhambatnya transisi energi menuju Energi Baru Terbarukan (EBT) dan meningkat ketergantungan pada batubara. Buntutnya deforestasi, penghancuran habitat satwa liar, erosi tanah, dan degradasi lahan yang berdampak pada keanekaragaman hayati makin di depan mata. Duh. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/12032025.pdf