
SURABAYA (Lentera) -Penyidik KPK telah selesai menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur yang berada di Jalan Kertajaya Indah Timur IV/5, Surabaya, Selasa (15/4).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi bahwa penyidik KPK menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, di Kota Surabaya.
“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jatim,” kata Tessa di Jakarta, Selasa.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa penjelasan lebih lanjut akan disampaikan KPK setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan.
Dari pantauan di lapangan, sekitar pukul 15.47 WIB, ada enam mobil Toyota Innova berwarna hitam diparkir berjejer di depan kantor KONI Jawa Timur.
Kemudian, sejumlah orang mengenakan kemeja keluar dari dalam kantor dan satu per satu masuk ke dalam mobil tersebut.
Terlihat ada dua koper yang dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova yang diparkir di depan kantor. Koper itu berwarna hitam dan hijau yang ditaruh di bagasi mobil yang berbeda.
Lalu, sekitar pukul 15.57 WIB, rombongan mobil itu keluar meninggalkan kantor KONI Jawa Timur secara beriringan. Disusul mobil terakhir yang berisikan sejumlah aparat kepolisian.
Selain menggeledah Kantor KONI Jatim, sebelumnya penyidik KPK menggeledah rumah senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/4).
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2021-2022.
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Selanjutnya, dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara (*)
Editor: Arifin BH/Antara~kumparan