16 April 2025

Get In Touch

Setelah Kasus Dokter PPDS, Kini Polisi Tangkap Dokter Spesialis Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Ilustrasi dokter spesialis kandungan sedang memeriksa pasiennya. (foto:ist)
Ilustrasi dokter spesialis kandungan sedang memeriksa pasiennya. (foto:ist)

BANDUNG (Lentera) - Belum tuntas kasus dokter PPDS, Priguna AP memperkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. Kembali polisi menangkap dokter spesialis kandungan di Garut, yang diduga melecehan pasiennya.

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkapkan dokter spesialis kandungan yang diduga pelaku pelecehan di Garut, telah ditangkap oleh aparat penegak hukum setempat.

"Sudah diamankan dan ditangani oleh Polres Garut," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan saat dihubungi di Bandung merilis Antara, Selasa (15/4/2025) malam.

Saat ini, lanjut Surawan terduga pelaku diamankan di Garut oleh pihak kepolisian setempat dan diproses di sana.

"Ditangani oleh Polres Garut saja. Sudah diamankan ya, diamankannya di Garut," ungkapnya.

Sejauh ini, ujar Surawan baru dua korban yang membuat laporan dugaan pelecehan dari dokter tersebut.

"Sementara baru dua orang lapor," paparnya.

Sampai berita ini ditulis, pihak Kepolisian Resor Garut belum memberikan keterangan terbarunya, mengenai dokter kandungan berinisial MSF yang diduga melakukan tindakan asusila pada pasiennya.

Sebelumnya, tersebar video hasil rekaman CCTV terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan di salah satu klinik di wilayah Garut.

Video tersebut tersebar di sejumlah akun media sosial, maupun di grup WhatsApp yang menayangkan seorang dokter sedang memeriksa pasien dengan metode Ultrasonografi (USG).

Dalam video tersebut tidak cukup jelas terkait dugaan arah pelecehannya, hanya menayangkan adanya pergerakan tangan dokter layaknya memeriksa pasien kandungan di area mendekati payudara pasien.

Kejadian ini memantik reaksi publik, dan mendorong kepolisian untuk mengusut lebih lanjut.

Terpisah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sementara itu, menangguhkan surat tanda registrasi (STR) dokter spesialis obgyndi Garut tersebut. Dengan demikian yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutkan praktik terlebih dulu.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI, Aji Muhawarman mengatakan penangguhan ini berlaku sampai proses investigasi disebutnya rampung.

Editor: Arief Sukaputra

 

 

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.