
MALANG (Lentera) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengembalikan sisa anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke kas daerah. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp15,6 miliar. Setelah lembaga penyelenggara pemilu ini hanya mampu menyerap 84,55 persen dari total dana hibah yang diterima dari Pemkab Malang.
Juru Bicara KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengatakan pengembalian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tersebut telah dilakukan pada Senin (5/5/2025) lalu yang diterima langsung oleh Bupati Malang, Sanusi.
"Itu juga sudah hasil audit Inspektorat KPU RI dan BPK RI. Jadi kami hanya menyerap 84,55 persen dari total anggaran. Artinya, SILPA Pilkada Kabupaten Malang 2024 sebesar 15,55 persen, dan itu telah kami kembalikan," ujar Dika, sapaan akrabnya, Selasa (13/5/2025).
Menurutnya, pengembalian SILPA ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran. Keterlambatan pengembalian pun diklaim masih dalam batas waktu yang diperbolehkan.
"Kami tidak terlambat mengembalikannya karena berdasarkan aturan, pengembalian maksimal dilakukan tiga bulan setelah penetapan pasangan calon terpilih. Dan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih sudah kami tetapkan pada 6 Februari 2025 lalu," tegas Dika.
Ia memaparkan sejumlah faktor yang menyebabkan tidak terserapnya seluruh anggaran. Salah satu penyebab utama adalah sejumlah komponen pembiayaan yang semula dianggarkan oleh KPU Kabupaten Malang, ternyata dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Contohnya honorarium badan adhoc seperti PPK, sekretariat PPK, hingga Pantarlih yang awalnya masuk ke dalam anggaran Pilkada, ternyata akhirnya dicover provinsi," jelasnya.
Selain itu, efisiensi anggaran juga dipengaruhi oleh harga barang dan jasa yang dibelanjakan lebih rendah dari perkiraan awal. Dika mengatakan, banyak pos pengadaan barang yang dalam praktiknya bisa dibeli dengan harga di bawah asumsi anggaran yang telah disusun.
Tidak hanya itu, jumlah pasangan calon yang mendaftar dalam Pilkada 2024 Kabupaten Malang, menurutnya juga turut memengaruhi besaran anggaran yang digunakan.
Dika menyampaikan, KPU Kabupaten Malang sebelumnya memperkirakan ada lima pasangan calon, termasuk dari jalur independen. Namun faktanya, hanya dua pasangan calon yang maju dalam kontestasi tersebut.
"Awalnya kami antisipasi ada lima pasangan calon, termasuk dari jalur perseorangan. Tapi hanya ada dua pasangan yang mendaftar, dan semua dari partai politik. Otomatis banyak proses yang tidak diperlukan, termasuk verifikasi faktual bagi calon independen," terang Dika.
Sebagai informasi, dua pasangan calon yang berlaga dalam Pilkada 2024 adalah Sanusi-Lathifah dan Gunawan-Umar. Pasangan Sanusi-Lathifah kemudian unggul telak dengan perolehan suara mencapai 66,22 persen.
Tak hanya itu, Dika juga mengungkapkan KPU telah mengalokasikan dana untuk antisipasi sengketa Pilkada, termasuk untuk jasa kuasa hukum. Namun hingga akhir tahapan Pilkada, tidak ada sengketa yang dilanjutkan ke proses hukum.
"Dana untuk kuasa hukum juga kami siapkan untuk berjaga-jaga bila ada sengketa. Meskipun sempat ada aduan, tapi tidak berlanjut. Alhamdulillah ini tentu menghemat anggaran," ucap alumnus Universitas Brawijaya ini.
Di luar Pilkada Kabupaten Malang, Dika menyatakan KPU setempat juga telah mengembalikan sisa anggaran dari pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur kepada KPU Provinsi Jatim. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi