
SURABAYA (Lentera) -Akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (FKM Unair), Dr. Djazuly Chalidyanto SKM MARS menilai pengoperasian rumah sakit asing perlu ditelaah lebih dalam.
Menurut Dr. Djazuly, pembukaan izin RS asing sebaiknya tidak dilakukan tergesa-gesa, karena Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah di sektor kesehatan. Misalnya saja kematian ibu dan bayi, HIV, TBC, hingga stunting perlu menjadi prioritas utama pemerintah.
Diberitakan pada Senin (14/7/2025) Presiden Prabowo Subianto menyatakan rumah sakit dan klinik asing dari luar negeri kini dapat membuka cabang atau beroperasi di Indonesia. Hal ini disampaikan Prabowo saat bertemu dengan Presiden Dewan Eropa, António Costa, di Brussels, Belgia, Minggu (13/7) waktu setempat.
“Kalau dilihat dari jumlah rumah sakit dan rasio tempat tidur, Indonesia sebenarnya sudah memenuhi standar WHO. Yang menjadi masalah itu justru pemerataan fasilitas dan pelayanannya, bukan kuantitas,” ungkapnya, Kamis (24/7/2025).
Djazuly menyebut, kehadiran RS di daerah belum tentu menjamin pelayanan kesehatan optimal. Banyak RS yang kekurangan tenaga medis, peralatan, dan tidak mampu memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
“Fisik bangunannya ada, tapi pelayanannya tidak maksimal. Maka yang perlu dibenahi adalah kualitas layanan dan pengawasan rumah sakit, termasuk aspek keselamatan pasien,” sebutnya.
Meski begitu, ia membuka ruang bagi RS asing jika memang bisa menjawab kebutuhan masyarakat, terutama di daerah yang pelayanannya masih minim. Namun, ia menegaskan RS asing harus tetap tunduk pada regulasi dan standar pelayanan kesehatan nasional.
“Kalau bisa membantu meningkatkan kualitas dan akses layanan kesehatan, tentu bagus. Tapi jangan sampai RS asing hadir hanya untuk mengejar keuntungan. Mereka tetap harus memahami kondisi lokal dan kebutuhan masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Djazuly optimis kehadiran RS asing bisa memberi dampak positif jika dikelola dengan baik. Ia menilai hal ini dapat memicu kompetisi sehat yang mendorong peningkatan kualitas layanan di RS dalam negeri.
“Selama mematuhi regulasi, RS asing tidak akan mengganggu tenaga kesehatan lokal. Justru bisa menjadi motivasi untuk semua pihak meningkatkan mutu pelayanan,” pungkasnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH