28 August 2025

Get In Touch

Tunggak Hak Karyawan Rp600 Juta, Manajemen Madiun Umbul Square Berdalih Merugi

Suasana pertemuan bipartit antara SBMR dan manajemen Madiun Umbul Square di Madiun, Selasa (26/8/2025). Buruh menuntut pembayaran gaji 14 karyawan yang menunggak hingga tujuh bulan.
Suasana pertemuan bipartit antara SBMR dan manajemen Madiun Umbul Square di Madiun, Selasa (26/8/2025). Buruh menuntut pembayaran gaji 14 karyawan yang menunggak hingga tujuh bulan.

MADIUN (Lentera) – Manajemen Madiun Umbul Square menunggak hak 14 karyawan selama tujuh bulan terakhir, mulai gaji dan tunjangan dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp600 juta. 

Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR), Aris Budiono menyebut tiga dari 14 karyawan itu sudah pensiun. Namun gaji, pesangon, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 tetap belum diterima.

“Ini jelas pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja. Pertemuan bipartit hari ini belum membuahkan hasil. Jika 4 September nanti masih buntu, kami siap melanjutkan ke Disnaker. Tidak ada alasan lagi untuk menunda,” tegas Aris, Selasa (26/8/2025).

Menurut Aris fakta di lapangan, dari 24 pekerja yang tersisa, lebih dari separuh belum menerima haknya secara penuh. Kondisi ini menambah daftar panjang kasus penundaan gaji yang selalu berlindung pada alasan kerugian perusahaan.

Pihak SBMR menilai dalih kerugian tidak dapat dijadikan pembenaran.

“Karyawan sudah bekerja, sebagian bahkan puluhan tahun mengabdi. Hak pekerja bukan opsi yang bisa ditunda, melainkan kewajiban yang harus segera dibayarkan,” tandas Aris Budiono.

Sementara itu, Plt. Direktur Madiun Umbul Square, Agus Mahendra ketika dikonfirmasi tidak menampik adanya tunggakan tersebut, ia berdalih kondisi keuangan perusahaan tertekan akibat turunnya jumlah pengunjung pascapandemi.

“Kami berusaha mencari solusi agar kewajiban perusahaan bisa dipenuhi. Prinsipnya, manajemen tidak menutup diri terhadap dialog,” ujarnya.

Sebelum pertemuan lanjutan dengan serikat buruh, manajemen berencana menghadap Bupati Madiun bersama Dewan Pengawas dan Dinas Tenaga Kerja. 

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.