MALANG – DPRD Kabupaten Malang merekomendasikan penghentian sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG). Khusus di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Rekomendasi ini disampaikan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan program. Agar sesuai dengan ketentuan kesehatan dan keamanan pangan.
"Sesuai ketentuan, kami merekomendasikan agar layanan MBG di dapur lainnya yang belum mengantongi SLHS distop dulu sampai dokumen terbit," ujar Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, dalam pernyataan resminya, dikutip pada Selasa (21/10/2025).
Dia menilai, sebagian besar dapur MBG di Kabupaten Malang belum memenuhi standar kelayakan higiene dan sanitasi sebagaimana diatur pemerintah. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, dari 80 SPPG yang telah terbentuk, baru satu yang memiliki SLHS. Yakni di SPPG Lanud Abd Saleh, Kecamatan Pakis.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, dari total 80 SPPG tersebut, sebanyak 61 dapur sudah beroperasi dan 27 lainnya masih belum berjalan. Dari jumlah itu, Dinkes Kabupaten Malang telah memberikan pelatihan penjamah pangan kepada 46 dapur, sedangkan 20 dapur telah menjalani inspeksi kesehatan lingkungan.
Menurut Zulham, tahapan lain yang kini tengah berproses meliputi pemeriksaan sampel air, sampel makanan, serta uji teknis lain oleh UPT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Ia menilai, selama masa uji coba program MBG, terdapat sejumlah kelonggaran dalam pemenuhan prosedur teknis yang seharusnya dijalankan secara ketat.
"Sebaiknya karena banyak kasus keracunan dan sebagainya, sekarang prosedur dipenuhi dulu secara lengkap. Baru nanti operasional jalan lagi," ungkapnya.
Zulham mengingatkan, meskipun kepemilikan SLHS bukan jaminan mutlak terbebas dari risiko keracunan, sertifikat tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan kesiapan dapur dalam mengelola makanan sesuai standar kesehatan.
Ditambahkannya, DPRD telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan program MBG. Beberapa laporan menyebut adanya siswa yang mengalami keluhan kesehatan setelah menyantap makanan di sekolah, meski hasil verifikasi lapangan belum membuktikan adanya kasus keracunan yang signifikan.
Selain itu, DPRD juga menerima laporan terkait menu makanan yang dinilai tidak memenuhi standar gizi dan kebersihan di salah satu dapur penyedia MBG di Kecamatan Gedangan. Seluruh temuan dan masukan tersebut, kata Zulham, telah disampaikan ke instansi terkait untuk dilakukan pembenahan.
"Saat ini logis kalau layanan di dapur yang belum punya SLHS dihentikan sementara, sambil menunggu proses sertifikasi dan pembenahan prosedur," tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok, meminta agar Satgas Percepatan Pelaksanaan MBG yang diketuai langsung oleh Bupati Malang, mempercepat proses sertifikasi seluruh dapur MBG di wilayah tersebut. Ia menegaskan, penerbitan SLHS seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu paling lama 14 hari sejak pengajuan permohonan.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan, seluruh SPPG sudah mengajukan permohonan SLHS. Hanya saja, masih menunggu proses verifikasi lapangan. Maka harus kita dorong supaya segera diselesaikan," ujar Alayk.
Reporter: Santi Wahyu/Editor:Widyawati




