16 November 2025

Get In Touch

Deteksi Dini Kesehatan Pranikah, Dinkes Kabupaten Blitar Sosialisasi SE Skrining Calon Pengantin

Dinkes Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi SE Bupati Blitar tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin (Catin), dalam rangka bimbingan perkawinan dan peningkatan ketahanan serta kesejahteraan keluarga di Kabupaten Blitar, Kamis (13/11/2025)
Dinkes Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi SE Bupati Blitar tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin (Catin), dalam rangka bimbingan perkawinan dan peningkatan ketahanan serta kesejahteraan keluarga di Kabupaten Blitar, Kamis (13/11/2025)

BLITAR (Lentera) - Sebagai upaya deteksi dini kesehatan pranikah (sebelum), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar sosialisasi pemeriksaan kesehatan atau skrining untuk calon pengantin (catin).

Dinkes Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Blitar No.B/440.04.02.05.01/4983/409.11.2/2025 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin (Catin), dalam rangka bimbingan perkawinan dan peningkatan ketahanan serta kesejahteraan keluarga di Kabupaten Blitar, yang diterbitkan 13 Oktober 2025 lalu.

Koordinator Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat Dinkes Kabupaten Blitar, Etti Suryani menyampaikan jika ini pertama kalinya, terbit SE tentang skrining cating di Kabupaten Blitar.

"Jadi setelah ada aturan diatasnya yaitu SKB dari Kemenkes, Kemanag dan BKKBN di detailkan lagi dalam SE Bupati Blitar ini tentang pelayanan catin ini," ujar Etti, Kamis (13/11/2025).

Lebih Etti menjelaskan, dari ketiga instansi tersebut telah komitmen bersama bahwa catin sebaiknya dilakukan skrining kesehatan, serta pembinaan dari instansi terkait lainnya.

"Maka untuk memperkuat legalitas atau payung hukum di daerah terkait skrining catin, maka dibuatlah SE Bupati Blitar ini. Karena setiap daerah berbeda kebijakannya, terkait skrining catin," jelasnya.

Diakui Etti salah satu yang mendorong diterbitkannya SE ini, kalau sebelumnya masih ada catin yang tidak melakukan skrining kesehatan. Padahal ini penting, untuk mengetahui kondisi kesehatan catin.

"Dengan adanya skrining catin ini, bisa menjadi deteksi dini atau pencegahan penyakit dan penurunan kematian ibu dan bayi," ungkapnya.

Karena dari hasil skrining catin, bisa diketahui kondisi kesehatannya. Apakah bagus atau tidak untuk hamil, kalau kurang baik maka ditunda dulu (kehamilannya).

"Misalnya kondisi calon ibu yang anemia, kurang gizi atau ibu dengan penyakit tertentu," terang Etti.

Dengan adanya SE skrining kesehatan catin ini, maka setiap pasangan yang akan menikah wajib melakukan pemeriksaan kesehatannya.

Sehingga penyusunan SE melibatkan Kemenag dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Kabupaten Blitar.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan, skrining catin bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau klinik yang ada di Kabupaten Blitar.

"Kalau selama ini hanya di Puskesmas, sekarang bisa dilakukan di rumah sakit dan klinik dengan memberikan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin yang akan menjadi syarat ke KUA," tandasnya.

Oleh karena itu, dalam sosialisasi ini mengundang seluruh Puskesmas, rumah sakit dan klinik di Kabupaten Blitar.

Adapun skrining catin yang dilakukan diantaranya, pemeriksaan fisik Antropometri dan tanda-tanda vital. Seperti tinggi badan, berat badan, tekanan darah dan lingkar lengan kiri atas. Serta pemeriksaan penunjang laboratorium jika diperlukan kedua belah pihak, yaitu Hb, golongan darah, gula darah, TB, Sivilis dan HIV.

"Sehingga bisa diketahui sebagai deteksi dini, kekurangan atau peyakitnya. Untuk dilakukan tindaklanjut, agar tidak semakin berat atau parah," kata Etti.

Untuk biaya skrining catin, di Puskesmas sesuai Perda dan di rumah sakit maupun klinik sesuai dengan tarif masing-masing.

Sedangkan hasil dari skrining catin, paling banyak ditemukan Anemia dan gizi kurang. Tapi baru-baru ini, ditemukan penyakit menular seperti Hepatitis dan HIV.

"Inilah salah satu fungsi skrining catin, mengetahui kondisi perempuan atau calon ibu untuk mencegah penularan pada anak dan melakukan tindaklanjut pengobatannya," bebernya.

Intinya menurut Etti, dalam skrining catin ini setiap Puskesmas, rumah sakit dan klinik melakukan pemeriksaan kesehatan, mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan untuk syarat ke KUA dan mengisi aplikasi Kesehatan Catin atau KesCatin imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Blitar, dr Christine Indrawati menambahkan jika skrining catin tidak hanya fokus pada perempuan saja, tapi juga pria atau calon suaminya.

Dimana targetnya semakin banyak yang mendapatkan skrining kesehatan, sehingga semakin dini ditemukan penyakit yang mungkin ada tapi tidak diketahui. 

"Untuk selanjutnya bisa dilakukan tindakan-tindakan pencegahan, maupun pengobatan sehingga penyakit tidak semakin berat dan pembiayaan kesehatan menjadi lebih ringan," imbuhnya.

Sslain itu, dengan skrining catin ini juga bisa mencegah serta menekan kasus kematian ibu dan anak atau ibu melahirkan. Dimana saat ini kasus kematian ibu di Kabupaten Blitar sudah menurun jauh, jika pada 2024 tercatat 13 kasus pada 2025 ini sampai Oktober hanya tercatat 2 kasus.

"Oleh karena itu, kami terus berupaya yang terbaik untuk menjaga kesehatan keluarga yang diawali dengan skrining catin ini," pungkasnya. (*)

 

 

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.