
Jember- Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Jember 2020 tinggal menghitung hari. Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in menyampaikan, selain sudah membuat jadwal pendaftaran pihaknya juga telah membuat aturan resmi ketika pendaftaran paslon yang harus memperhatikan standar protokol kesehatan cegah covid-19 dengan ketat.
Salah satunya yakni dokumen Pencalonan dan Syarat Calon diserahkan dalam bentuk hardcopy sebanyak 2 rangkap (1 Asli dan 1 Salinan ) dan softcopy yang dikemas ke dalam bungkus berbahan plastik yang kedap dan tahan air guna keperluan sterilisasi melalui penyemprotan desinfektan terhadap berkas/dokumen sebelum diterima oleh KPU Kabupaten Jember.
"Pelaksanaan Pendaftaran Pasangan Calon Wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, paslon dan timnya nanti wajib menggunakan masker," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in, Senin (31/8).
KPU Jember juga menyampaikan bahwa pendaftaran paslon akan dilakukan sejak 4 hingga 6 September 2020 mulai pagi hingga sore hari. Khusus untuk pendaftaran pada 6 September 2020 akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.
Bersamaan itu pula, KPU Jember juga telah melakukan rapat koordinasi Evaluasi Tahapan penyusuanan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) untuk Pilkada Jember. Rakor evaluasi tersebut dipimpin langsung oleh Komisioner KPU Jember Div Data Ahmad Hanafi.
"Proses penyusunan daftar pemilih ini merupakan proses yang krusial dan harus benar-benar diperhatikan, untuk itu evaluasi ini menjadi bahan agar terus melakukan perbaikan untuk penyusuanan daftar pemilih. KPU Jember tidak menginginkan adanya kesalahan saat penetapan data daftar pemilih nanti, dan untuk itu KPU Jember selalu menekankan kepada PPK agar terus melakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan data, jangan sampai ada data ganda atau ada data yang selisih," tandas Hanafi.
Data daftar pemilih yang telah diterima KPU Jember dari hasil pemutakhiran yang dilakukan mulai tingKat PPS hingga PPK akan menetukan kualitas pemilihan. "Jika data yang dihasilkan baik dan akurat serta tidak terjadi kesalahan maka akan berpengaruh pada tingkat partisipasi masyarakat. Sebaliknya jika data yang dihasilkan banyak terjadi kesalahan, misal banyak data ganda atau kesalahan dalam penetapan daftar pemilih dengan TPS, maka partisipasi masyarakat pun akan tidak maksimal," ujarnya. (mok)