
Jember - Entah mungkin slogan 3B yang digaungkan Bupati Jember Faida ini hanya sekadar kamuflase dalam menjalankan pemerintahan selama empat tahun terakhir. Slogan 3B yakni kepanjangan dari Baik Tujuannya, Benar Hukumnya dan Betul Caranya. D
alam tata kelola pemerintahan, terlepas dari persoalan politis, tentunya 3B akan menjadi sebuah prinsip yang bagus. Namun ternyata dengan munculnya berbagai sanksi yang ditujukan pada Bupati Jember Faida, nampaknya masyarakat mulai meragukan kapasitas calon bupati petahana ini dalam menjalankan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang baik dan benar.Coba kita simak satu persatu sanksi tersebut.
Pertama, pada pertengahan Agustus 2017, Presiden Jokowi menegaskan perlu adanya sanksi bagi kepala daerah yang serapan APBD masih di bawah rata–rata. Meski dia enggan menjelaskan sanksi seperti apa yang nantinya akan diberikan. Faktanya, Kabupaten Jember termasuk daerah yang memiliki serapan anggaran rendah. Pada semester pertama APBD Jember 2017, anggaran yang terserap hanya Rp939,417 miliar dari anggaran belanja Rp3,603 triliun. Ini berarti serapan anggaran hingga akhir Juni 2017, baru mencapai 26 persen.
Bahkan dua dinas serapan anggarannya nol persen yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. APBD Jember 2017 menganggarkan Rp21,04 miliar untuk Diskominfo dan Rp4,746 miliar untuk DPM-PTSP. Bupati Jember, Faida sebelumnya berjanji mengevaluasi rendahnya serapan APBD khususnya di dua dinas tersebut yang memiliki serapan belanja nol persen. Namun dia tetap optimis pada akhir tahun anggaran nanti, serapan bisa maksimal dan memenuhi target.
Selanjutnya, pada April 2020, di saat Pemkab Jember menganggarkan penanganan dana covid19 sebesar Rp 479 miliar, ada fakta yang menarik, kabupaten yang dipimpin Bupati Jember Faida itu justru masuk daftar 27 kabupaten/kota dari 31 daerah di Jawa Timur yang menerima saksi penundaan penyaluran DAU dan atau dana bagi hasil sebesar 35%. Melalui Surat Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum yang ditetapkan di Jakarta pada 29 April 2020. Disebutkan yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 secara lengkap dan benar dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah.
Berikutnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Jember pada Juli 2020 tentang hak menyatakan pendapat, hasil akhirnya menjatuhkan "sanksi" yakni memecat atau memakzulkan Bupati Jember Faida. Hasil rapat paripurna DPRD Jember tersebut merupakan sejarah baru selama kabupaten tersebut berdiri sejak 91 tahun lampau. Dalam sidang tersebut, DPRD menilai Bupati Faida telah melanggar sumpah janji jabatan. Keputusan DPRD selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung untuk diuji pembuktiannya. Kini masyarakat menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung atas kelanjutan proses pemakzulan tersebut. Kala itu, pemakzulan dikemas dalam sidang di DPRD Jember dan diluar gedung, ratusan massa dari berbagai elemen dan tokoh ulama berkumpul mendesak agar Bupati Faida dimakzulkan.
“Hak menyatakan pendapat DPRD Kabupaten Jember adalah memberhentikan Bupati Jember dr. Hj Faida, MMR dari jabatan karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah,” tandas Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad.
Terbaru, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akhirnya menjatuhkan sanksi administrasi kepada Bupati Jember Faida. Surat itu berupa Surat Keputusan Gubernur Jatim nomor 700/1713/060/2020 tertanggal 2 September 2020. Penjatuhan sanksi tersebut menimbang beberapa hal antara lain, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 mengalami keterlambatan dan sampai saat ini belum ditetapkan adalah disebabkan oleh Bupati Jember dan Kepala Daerah yang terlambat mengajukan proses penyusunan APBD merupakan pelanggaran administratif dan perlu dijatuhi sanksi administratif.
Gubernur Jatim menjatuhkan sanksi pada Bupati Jember Faida dengan Penjatuhan administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 bulan kepada Bupati Jember Faida. Sanksi kedua yakni penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu disebabkan keterlambatan Bupati Jember dalam proses pembentukan Raperda Tentang APBD Jember Tahun Anggaran 2020.
Ketiga, hak-hak keuangan dimaksud dalam Diktum Kesatu meliputi ; gaji pokok tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan. (mok)