22 April 2025

Get In Touch

Sah! DPRD DKI Jakarta Setujui Pajak Parkir Naik Jadi 30%

Sah! DPRD DKI Jakarta Setujui Pajak Parkir Naik Jadi 30%

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakartamengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentangPajak Parkir. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRDDKI Jakarta Dedi Supriadi menyebutkan, dalam perubahan ini pajak parkir yangsebelumnya 20% naik menjadi 30%.

"Adapun penyesuaian pajak parkir kami tetapkan dalamPasal 7, yakni dari semula 20 persen menjadi 30 persen," ucap Dedi saatdikonfirmasi, Selasa (8/9/2020). Perubahan perda itu disahkan dalam rapatparipurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin(7/9/2020) kemarin.

Dedi mengatakan penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkanPendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengalihkan kebiasaan masyarakat daripengguna kendaraan pribadi ke transportasi publik yang telah disediakan sepertiBus Transjakarta, Kereta LRT, dan Kereta MRT. Dedi pun mengaku kenaikan pajakakan diimbangi dengan keharusan menggunakan sistem daring (online system)sebagai bentuk pengawasan, sehingga tidak terjadi kebocoran.

Bahkan Bapemperda DPRD juga menambahkan ketentuan baru diPasal 5a, yaitu sanksi bagi wajib pajak parkir apabila tidak menggunakan sistempengawasan daring atas usahanya. "Sanksi yang diberikan adalah peringatantertulis hingga dua kali, penghentian sementara, bahkan hingga pencabutan izinusaha," kata dia.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanmenyebutkan, kenaikan pajak parkir ke angka 30 persen ini menyesuaikan dengandaerah lain dan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. Ia menjelaskan,kenaikan pajak parkir ini diberlakukan dari pengelola parkir ke Pemprov DKI.

"Dengan adanya perda barusan yang ditetapkan pajakparkir ditingkat dari 20 jadi 30 persen. Kenaikan pajak parkir ini sudahdijelaskan alasan-alasannya. Ini dari pengelola parkir kepada Pemprov. Adapuntarif parkir ditetapkan tersendiri, jadi tidak otomatis berubah," tuturAnies.(ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.