23 April 2025

Get In Touch

DPRD DKI Rapat Paripurna Cabut 2 Perda, Salah Satunya Terkait Dana Cadangan

DPRD DKI Rapat Paripurna Cabut 2 Perda, Salah Satunya Terkait Dana Cadangan

Jakarta - DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna terkaitdua pencabutan peraturan daerah (Perda) yang diusulkan oleh Pemprov DKIJakarta. Selain itu, Rapat Paripurna itu juga membahas Raperda mengenai usulanPD Dharma Jaya menjadi Perusahaan Umum (Perumda).

Dua Perda yang diusulkan dicabut itu yakni Perda Nomor 10Tahun 1999 tentang dana cadangan daerah. Selain itu, Perda lainnya yakni Nomor11 Tahun 2014 tentang pusat pengkajian dan pengembangan Islam. Rapat Paripurnaitu dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

"Rapat Paripurna mengenai pemandangan umum rancanganperaturan daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta, pencabutan peraturan daerahnomor 10 tahun 199 tentang dana cadangan daerah. Dua, pencabutan Perda Nomor 11Tahun 2014 tentang pusat pengkajian dan pengembangan Islam. Tiga, PerusahaanUmum Daerah Dharma Jaya dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Wakil KetuaDPRD DKI M Taufik di ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih,Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Setelah dibuka oleh Taufik, fraksi yang ada di DPRD DKIJakarta kemudian menyampaikan pandangan umumnya terkait Raperda pencabutan duaPerda dan Perumda Dharma Jaya. Penyampaian pandangan umum itu disampaikansecara bergantian oleh perwakilan fraksi.

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mendukung desakan terhadapGubenur Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Daerah nomor 10 tahun 1999tentang Dana Cadangan Daerah dengan catatan dana cadangan itu dialokasikanuntuk penanggulangan pandemi Covid-19. "Fraksi PDIP mengusulkan dan akanmendukung ketika sebagian dana cadangan daerah dialokasikan untuk menanggulangidampak negatif dari virus Covid-19," ujar anggota Fraksi PDIP StevenSetiabudi Musa dalam rapat paripurna DPRD DKI.

Fraksi PDIP meminta agar dana cadangan daerah itudimanfaatkan untuk sektor yang terdampak akibat Covid-19, yaitu kesehatan,ekonomi, pendidikan. PDIP juga memberikan catatan untuk menggunakan danacadangan dialokasikan untuk program prioritas daerah lainnya, sepertipenanggulangan banjir.

Stevan mengatakan Perda 10 tahun 1999 menyatakan danacadangan bertujuan untuk menanggulangi keadaan yang tidak terduga dankedaruratan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Fraksi PDIPmenilai Perda itu perlu direvisi atau disempurnakan sesuai amanat UU nomor 12tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan atau perubahannya.

Selain itu kata Steven, Pemerintah DKI juga harusmelaksanakan Instruksi Gubernur nomor 305 tahun 1999 tentang pengelolaan danacadangan. Alasannya karena dana cadangan daerah yang disimpan di rekeningPemerintah DKI di Bank DKI tanpa didukung perjanjian kerja sama satu sama lain."Dengan demikian tidak mematuhi instruksi gubernur."

Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan mengajukan rancanganperda pencabutan Perda nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerahdicabut, agar dana cadangan itu bisa dialihkan ke pendapatan daerah.

Anies menyebutkan saat ini pendapatan daerah terdampakakibat pandemi Covid-19 sehingga butuh sumber pendapatan daerah dari sumberlain. "Perlu mencari alternatif sumber penerimaan daerah yang lain,"ujar Anies di DPRD DKI, Senin (7/9)/2020). APBD DKI 2020 mengalami kontraksihampir 53,66 persen. Dari target realisasi pendapatan APBD DKI tahun 2020 yangsemula mencapai Rp 87,95 triliun, diperkirakan hanya akan mencapai Rp 47,18triliun.

Per 31 Agustus lalu, kata Anies, dana cadangan daerahPemerintah DKI tercatat Rp 1,444 triliun. "Kiranya perlu mencairkan danacadangan daerah."

Pada Rapat Paripurna kali ini, tak ada fraksi yangmemutuskan untuk walkout (WO) atau meninggalkan ruang rapat. Sebelumnya, dalamRapat Paripurna pada Senin (7/9) yang mengesahkan Raperda tentangPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD)DKI 2019 diwarnai WO dari empat fraksi.

Empat fraksi yang WO itu yakni Golkar, NasDem, PAN dan PSI.Mereka menolak PA2APBD DKI 2019 karena dianggap tidak transparan. Meskimendapat penolakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi tetap mengesahkanPA2PBD 2019. Hal itu karena jumlah anggota DPRD DKI yang ada tetap masihmemenuhi kuorum. Fraksi yang ada, yakni PDIP, Gerindra, Demokrat, PKS, danPKB-PPP, menyatakan setuju pengesahan PA2APBD DKI 2020. (ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.