Diduga Langgar Izin dan Standar Bangunan, Pemkot Surabaya Hentikan Pembangunan Kos Enam Lantai di Kandangan
SURABAYA (Lentera)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghentikan pembangunan rumah kos enam lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo, setelah menemukan dugaan pelanggaran perizinan dan ketidaksesuaian struktur bangunan dengan standar yang berlaku.
Penertiban ini juga menyasar dua rumah kos yang telah beroperasi.
Penindakan tersebut bermula dari laporan warga melalui hotline Lapor Cak Eri. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya melakukan pemeriksaan di lokasi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan struktur bangunan tidak memenuhi standar dan berpotensi membahayakan keselamatan. Selain itu, bangunan tersebut belum dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan.
"Struktur bangunan kos-kosan itu tidak sesuai standar dan jelas membahayakan. Selain itu, ternyata bangunan tersebut juga belum memiliki izin yang lengkap," kata Eri, Selasa (27/10/2026).
Temuan tersebut, menurut Eri, menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Surabaya, terutama terkait pengawasan pembangunan di tingkat wilayah. Ia mempertanyakan bagaimana bangunan yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan dapat berdiri dan proses pembangunannya berlangsung.
"Ini menjadi bahan evaluasi bagi saya, bagaimana bisa bangunan belum memiliki izin, tetapi sudah berdiri. Mengapa hal ini dibiarkan oleh lurah dan camat. Mohon maaf sebesar-besarnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPRKPP Kota Surabaya Iman Kristian menjelaskan, pemeriksaan dilakukan setelah masyarakat melaporkan bangunan rumah kos yang diduga belum mengantongi izin dan memiliki aktivitas pembangunan cukup masif.
"Kita melakukan pengecekan dan memang ditemukan bahwa ada bangunan-bangunan yang kami duga tidak sesuai dengan perizinan, dan ada yang belum memiliki izin juga," kata Iman.
Ia menyebut persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan perizinan dan kelayakan struktur, tetapi juga ketentuan penyelenggaraan hunian. Iman merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak, yang menurutnya mengatur ketentuan rumah kos di kawasan hunian, termasuk jumlah kamar, kapasitas penghuni, dan peruntukannya.
"Jadi, rumah kos itu memiliki ketentuan hanya lima unit kamar dan atau 10 penghuni. Dan di situ harus ditetapkan apakah gendernya cowok atau cewek dan tidak boleh untuk pasutri (pasangan suami istri)," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, rumah kos tersebut diketahui menerapkan sistem penghuni campuran, termasuk pasangan suami istri. Pemkot menyatakan akan menertibkan bangunan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
"Di sini kondisi yang sudah berjalan, ini kos-kosannya kos-kosan campur dan pasutri juga ada di sini. Jadi, ini semua akan kita tertibkan," ungkapnya.
Iman menegaskan Pemkot Surabaya tidak melarang masyarakat berinvestasi melalui usaha rumah kos. Namun, pengembangan usaha tersebut harus mengikuti aturan dan memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan serta warga sekitar.
"Kita tidak hanya memikirkan kepentingan investasi. Kita tidak melarang ada yang investasi untuk usaha kos-kosan, tapi tetap harus mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitarnya dan kepentingan warga yang di sekitarnya," tuturnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah ketersediaan lahan parkir. Menurut Iman, jumlah penghuni yang banyak berpotensi meningkatkan kebutuhan ruang parkir, sementara bangunan yang diperiksa belum menyediakan fasilitas tersebut.
"Karena di sini kita lihat kalau penghuninya cukup banyak, otomatis parkir juga besar. Dan ini belum menyediakan parkiran," ungkapnya.
Pemkot Surabaya memberikan waktu tujuh hari kepada pemilik rumah kos untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mengenai pengurusan perizinan bangunan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, pihaknya mendampingi DPRKPP dalam penindakan terhadap bangunan yang diduga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.
Dalam penertiban tersebut, petugas menempelkan stiker pelanggaran pada tiga bangunan. Satu bangunan masih dalam proses pembangunan, sedangkan dua lainnya merupakan rumah kos yang telah beroperasi.
"Ada tiga bangunan yang kita beri stiker pelanggaran. Kami sudah menyampaikan kepada pemilik, setelah dilakukannya penempelan stiker pelanggaran terhadap Perda 7 Tahun 2009, pemilik wajib segera menghentikan kegiatannya," kata Irna.
Ia menegaskan, aktivitas pembangunan pada bangunan yang masih dikerjakan harus dihentikan. Sementara itu, operasional dua rumah kos yang telah aktif juga diminta berhenti. Para penghuni diberi waktu sekitar tujuh hari untuk mengosongkan tempat dan berpindah ke lokasi lain.
"Pemilik wajib segera menyosialisasikan kepada para penghuni untuk mengosongkan kos-kosan dan berpindah tempat dalam kurun waktu kurang lebih tujuh hari," tegasnya.
Irna menyatakan, Satpol PP akan melakukan penyegelan apabila pemilik tidak mematuhi ketentuan tersebut. Setelah segel dipasang, seluruh aktivitas di dalam bangunan tidak diperbolehkan.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH





.jpg)