KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan perampasan kekayaan pejabat yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk aset yang nilainya melampaui laporan. Hal itu mencuat saat DPR sedang mengejar penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan perampasan harta 'siluman' itu tanpa harus melalui seluruh tahapan penanganan perkara pidana seperti biasanya. Perdebatan mengenai batas kewenangan negara, standar pembuktian dan perlindungan hak pemilik aset punencuat. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengingatkan perampasan tanpa sebab dan landasan hukum yang jelas berisiko melanggar hak asasi manusia (HAM) serta membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Perdebatan juga mengarah pada pengaturan illicit enrichment, yakni peningkatan kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah. Transparency International Indonesia (TII) menilai penghapusan norma tersebut dari draf yang dikajinya berpotensi mempersempit jangkauan pemulihan aset. Sedangkan sejumlah ahli dan kelompok masyarakat sipil memperingatkan risiko ketidakpastian hukum apabila ketentuan itu diterapkan tanpa batasan yang tegas.Diketahui, pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026. Untuk pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama pemerintah dijadwalkan mulai 10 November. Perdebatan kini berpusat pada penentuan jenis aset yang dapat dirampas, mekanisme penelusuran dan pembuktian asal-usul kekayaan, serta prosedur keberatan bagi pemilik aset. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/28102026.pdf






.jpg)