SURABAYA (Lentera) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan penertiban sekaligus meminta pengelola parkir melengkapi izin penyelenggaraan parkir tepi jalan umum (TJU) di Jalan Opak, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo.
Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, hasil pengecekan di sepanjang Jalan Opak menemukan sejumlah pengelola parkir yang telah memiliki izin penyelenggaraan parkir, tetapi belum mengantongi izin khusus untuk parkir TJU.
"Kami menindaklanjuti aduan yang masuk ke hotline Bapak Wali Kota bahwa Jalan Opak ini ditemukan banyaknya parkir yang tidak berizin dan mereka melakukan pembayaran secara tunai," kata Trio, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, izin penyelenggaraan parkir yang dimiliki sejumlah pengelola belum mencakup izin parkir TJU sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018. Karena itu, pengelola yang memanfaatkan ruang milik jalan untuk aktivitas parkir wajib melengkapi perizinannya.
Dishub telah meminta, para pengelola tersebut segera mengurus izin melalui UPTD Parkir Kota Surabaya. Menurutnya, pemanfaatan tepi jalan umum sebagai lokasi parkir tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan dan legalitas dari instansi berwenang.
"Kami meminta kepada pengelola parkir, kami tanyain, mereka berkenan untuk langsung mengurus izin ke kantor Dinas Perhubungan Kota Surabaya dalam hal ini UPTD Parkir Kota Surabaya," jelasnya.
Trio menuturkan, kewajiban pengurusan izin TJU berbeda dengan izin atau ketentuan pajak parkir di dalam persil. Pengelola yang menggunakan ruang jalan untuk lokasi parkir harus memenuhi ketentuan perizinan khusus.
Selain perizinan, Pemkot Surabaya juga mewajibkan pengelola menerapkan pembayaran secara digital atau nontunai setelah izin TJU diterbitkan. Langkah ini diharapkan membuat transaksi parkir lebih transparan sekaligus memudahkan pengawasan.
"Nanti kalau izin (TJU) sudah keluar, maka harus digitalisasi parkir, pembayarannya non-tunai," tuturnya.
Trio juga meminta, masyarakat ikut mendukung kebijakan tersebut dengan membiasakan pembayaran nontunai. Menurutnya, kepatuhan pengguna jasa parkir dalam bertransaksi secara digital dapat mendorong juru parkir dan pengelola menjalankan sistem yang telah ditetapkan.
"Ketika melakukan pembayaran, mintalah dengan pembayaran non-tunai. Apabila jukir tidak mau melakukan pembayaran non-tunai, saya sarankan untuk tidak dibayar," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari menjelaskan kewajiban perizinan juga berlaku bagi tempat usaha yang menyediakan lahan parkir di dalam persil atau area miliknya.
"Setiap tempat usaha dan ada tempat lahan parkir persil, parkirnya itu juga harus mengurus izin penyelenggaraan parkir," kata Basari.
Ia menambahkan, pengelola tempat usaha tetap wajib mengurus izin apabila kapasitas lahan parkir di dalam persil tidak mencukupi sehingga kendaraan meluber dan menggunakan tepi jalan umum.
"Apabila tempat persil parkir itu tidak mencukupi menjadi luberan ke tepi jalan umum, itu juga berkewajiban untuk mengurus izin penyelenggaraan parkir," pungkasnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais





.jpg)