
Jakarta – Meski sudah disahkan sebagai Undang-Undang(UU), namun UU Cipta Kerja atau omnibus law masih bisa berubah. Hal itu bisadilakukan melalui uji materi di MK (Mahkamah Konstitusi) jika memang UUtersebut merugikan konstitusional buruh.
Hal itu disampaikan Menkopolhukam, Mahfud MD setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan buruh dan pekerja dari Jawa Timur yang diantarkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Kantor Menkopolhukam RI, Jakarta, Rabu (14/8/2020). Dalam kesempatan itu, Mahfud MD juga berjanji akan menyalurkan aspirasi para buruh Jatim kepada pemerintah pusat.
"Serikat buruh se-Jatim menyampaikanaspirasi yang sangat baik. Aspirasi itu bisa terbagi ke dalam, satu memangtidak setuju dengan isi undang-undang (Cipta Kerja), kemudian meminta kejelasanhal yang memang belum jelas karena diwarnai oleh hoax," kata Mahfud MD.
Kemudian yang ketiga, Mahfud berjanjiusulan para buruh akan disalurkan ke pemerintah. Usulan tersebut bisa sajaditampung melalui peraturan perundang-undangan hingga kebijakan Presiden RIJoko Widodo.
"Semua ini kita salurkan kepemerintah. Ada yang bisa disalurkan, nanti melalui peraturanperundang-undangan, kebijakan Presiden, kebijakan Menteri, Perkada. Bahkan kitajuga tidak menutup kemungkinan mengubah UU melalui uji materi di MK. Kalaumemang itu merugikan konstitusional buruh. Semua masih terbuka, silakandiselesaikan dengan baik-baik," bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahsa pertemuan dengan Menkopolhukam ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Pemprov dengan serikat pekerja dan serikat buruh pada (8/10/2020) di Gedung Negara Grahadi. Dalam kesempatan itu mereka ingin menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada Menkopolhukam sebagai perwakilan dari pemerintah pusat.
"Kita melanjutkan dan meneruskan aspirasimereka dengan menulis surat kepada Presiden Cq menteri Dalam Negeri. Mereka(buruh) ingin mendapatkan informasi langsung dari Pimpinan Pusat yangmengetahui dan bisa menjelaskan kontruksi hukum. Maka atas kesepakatan bersamawaktu itu ada Pak Fauzan, Pak Soim, saya mohon Pak Mahfud MD berkenan untukmenerima rombongan ini dan menjelaskan dari sisi konten dan konstruksi hukum UUCipta Kerja ini. Akhirnya kita bertemu pada siang hari ini. Ada delapan yangsudah menyampaikan pikiran, usulan, rekomendasinya," ujar Khofifah.
Dalam kesempatan itu, Khofifah menyampaikanterima kasih atas penyambutannya Menkopolhukam dan mau memyampaikan aspirasiperwakilan buruh dan pekerja dari Jatim. Bahkan Menko Polhukam juga meresponsecara komprehensif. Kemudian ada beberapa aspirasi uang akan diteruskan ke MenteriKeuangan seperti terkait kepentingan buruh linting rokok.
Selain itu juga ada yang terkaitdengan dengan PP. “Dan tentu ada beberapa hal yang terkait dengan Menaker.Karena ada beberapa PKB (perjanjian kerja bersama) yang sudah memberikankesejahteraan lebih baik dari yang ada. Itu insyaallah akan diteruskan PakMenkopolhukam kepada instansi yang secara teknis membidangi itu,"tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD SPSI Jatim Ahmad Fauzi meminta Menkopolhukam agar menyalurkan aspirasi dari pimpinan buruh dan pimpinan pekerja se-Jatim. Di antaranya, sisi UMSK, UMK, serta PKB yang telah disepakati di perusahaan tidak boleh dihilangkan karena adanya UU omnibus law.
"Maka peraturan yang sudah baikdalam perusahaan harus tetap dipertahankan. Dan sekali lagi tidak boleh lunturkarena adanya Omnibus Law ini,” katanya.
Diamenambahkan bahwa pengusaha danpekerja sudah sepakat tandatangan secara ikhlas, sehingga apa yang disepakatimelalui PKB itu tidak boleh dirampok oleh Omnibus Law. Karena keduanya sudahikhlas semua. Dia mengatakan bahwa sesungguhnya gaji yang halal itu adalah gajiyang ikhlas antara pekerja dan pengusahanya yang diatur dalam PKB.
Sebagaimana diketahui bahwa PemprovJatim juga telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Surattersebut merupakan upaya meneruskan aspirasi serikat buruh dan serikat pekerja diJatim untuk mengajukan permohonan penangguhan pemberlakuan Undang-undangOmnibus Law yang telah memperoleh persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPRRI. (ufi)