
Surabaya – Pengurangan pupuk bersubsisi yang dilakukanpemerintah pusat memantik reaksi Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Jawa Timur. Mereka meminta supaya Kementerian Pertanian (Kementan) mengkaji ulangkebijakan tersebut.
Untuk itu, Komisi B berencana menemui Menteri Pertanian (Mentan)minggu depan, Senin (10/2/2020). “Kami bersama pimpinan dewan sudah sepakatuntuk mencari solusi bersama. Rencananya, kami akan menemui Menteri Pertanian,”kata Anggota Komisi B DPRD Jatim dr Agung Mulyono di kantor DPRD Jatim, Jumat(7/2/2020).
Agung menandaskan bahwa dalam pertemuan dengan Mentan nanti,pihaknya akan mendesak Mentan untuk membatalkan keputusan mengurangi pupuksubsidi di Jatim. Dia berpendapat seharusnya tidak dilakukan pengurangan pupukbersubsidi, namun malah harus ditingkatkan seiring dengan kondisi Jatim sebagaipenghasil pangan.
Politisi Partai Demokrat ini juga menerima pengaduan darimasyarakat bahwa sering kali terjadi pengurangan pupuk bersubsidi. Pengaduanitu seperti yang diterima saat Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 di Banyuwangi,Selasa (4/2/2020) kemarin. Dia mengkhawatirkan, dengan adanya pengurangan pupuksubsidi, pihaknya mengkhawatirkan pupuk akan semakin langka. “Pasokan normalsaja masih kurang. Apalagi, sekarang dikurangi,” tegas dr Agung yang jugamantan Ketua Komisi E DPRD Jatim ini.
Dia menandaskan bahwa kelangkaan pupuk dikhawatirkan akanmembawa efek domino. Diantaranya mulai dari kemungkinan merosotnya hasilpertanian hingga potensi kenaikan harga pangan. “Paling riskan, kita tahu diJatim adalah lumbung padi,” tandasnya.
Anggota legislatif dari Dapil IV Bondowoso-Situbondo-Banyuwangiini mengatakan bahwa Jatim tidak hanya memasok kebutuhan pangan dalam provinsisaja, namun Jatim juga mensuplay luar Jatim. “Kalau produksi menurun, makapasokan untuk kebutuhan nasional bisa terpengaruh,” papar Politisi asal FraksiDemokrat ini.
Agung mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan “plan B”jika nanti dalam pertemua dengan Kementan mengalami jalan buntu atau tidak adatitik temu. Rencana cadangan yang telah disiapkan adalah dengan denganmenyiapkan anggaran untuk membeli pupuk non-subsidi dari pihak swasta kemudian dijualkembali ke petani dengan harga terjangkau. “Ini menjadi solusi terakhir. Kitatahu, risiko membeli pupuk dari swasta membutuhkan biaya yang cukup tinggi. Olehkarena itu, kami masih akan fokus untuk mendesak pemerintah pusat mengkaji haltersebut,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Jatim, AnikMaslachah. Dia meminta pada Mentan untuk mereview Permentan no 1 tahun 2020. Diamenegaskan bahwa jatah pupuk untuk Jatim harus dikembalikan seperti tahunsebelumnya.
Untuk diketahui, Permentan No 1 tahun 2020 memuat keputusanmengurangi pupuk subsidi. Di Jawa Timur, pengurangan pupuk subsidi disebutmencapai 51 persen. Perbadingan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsdidengan non-subsidi pun cukup jauh. Misalnya, dalam Permentan No 01 Tahun 2020ini menyebutkan pupuk Urea Subsidi seharga Rp1.800 perkilonya. Sedangkan HETpupuk urea non subsidi di pasaran bisa mencapai Rp 5.000 perkilonya. (ufi)