
Blitar - Karena lalai dan tidak memiliki SIM, sopir bus maut Fabian Anugrah Trans nopol AG 7555 UR yang terjebur di Sungai Kali Judel Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Sabtu (7/12/2019) lalu. Ditetapkan menjadi tersangka, serta terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Disampaikan Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Yoppy Anggi Krisna jika dari hasil gelar perkara dengan pihak terkait, diantaranya Unit Laka, Provost dan Reskrim, untuk kasus kecelakaan bus Fabian Anugrah di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar pada Desember 2019 lalu. "Sopir bus kita tetapkan menjadi tersangka," tutur AKP Yoppy, Selasa (11/2/2020).
Adapun alasan penetapan status tersangka terhadap sopir bus Miftahul Huda warga Kauman, Kabupaten Tulungagung ini, karena hasil oleh TKP di lokasi kecelakaan terbukti adanya kelalaian sopir. "Dimana tidak ditemukan adanya jejak atau bekas rem, jadi sopir tidak mengerem tapi langsung menghindar banting setir ke kanan," papar AKP Yoppy.
Selain lalai, dari hasil penyelidikan juga diketahui sopir yang disewa oleh pihak rombongan tersebut juga tidak memiliki SIM. "Karena saat kejadian tidak ditemukan SIM, ketika dicek ke Samsat Tulungagun juga tidak ada SIM atas nama sopir," ungkapnya.
Diakui AKP Yoppy jika penyelidikan kasus ini terkendala kondisi sopir yang luka berat, sehingga harus menunggu sampai kondisinya sehat dan bisa diperiksa.
Sementara, untuk PO yang menyewakan bus, sementara ini masih jadi saksi. Meskipun ijin bus menjadi kendaraan pariwisata juga belum ada, tapi itu bukan kewenangan Sat Lantas untuk menindak.
Apakah tersangka akan ditahan, AKP Yoppy mengaku masih konsultasi dengan dokter dan penyidik. Kondisinya masih sakit di bagian leher, belum diputuskan apakah akan ditahan atau dibantarkan dengan jaminan pihak keluarga. "Tersangka akan dijerat pasal 310 ayat 4 KUHP tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun," pungkasnya.
Seperti diketahui pada Sabtu (7/12/2020) lalu, terjadi kecelakaan maut bus Trans Fabian Anugrah yang ditumpangi rombongan guru dan pengawas TK se Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Terjebur Kali Judel Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, hingga mengakibatkan puluhan penumpang luka-luka, 5 orang meninggal yaitu 4 penumpang bus dan 1 orang pengendara motor. (ais)